Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 29 Jul 2020 - 06:24:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Gerindra Minta Jokowi Hormati Gugatan Evi Novida Ginting

tscom_news_photo_1595959841.jpeg
Evi Novida Ginting Manik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR, Hendrik Lewerissa, meminta Presiden Jokowi menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik atas pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU RI.

Evi mengajukan gugatan Keputusan Presiden dalam Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 karena menilai keputusan Jokowi tersebut memiliki sejumah masalah.

"Itu kan putusan pengadilan, Presisen/pemerintah harus menghormati putusan itu," kata Hendrik saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2020.

Soal apakah Jokowi harus mengajukan banding atau tidak atas gugatan Evi tersebut, Hendrik tak banyak berkomentar. Politikus Gerindra ini mengatakan hal itu sepenuhnya adalah hak Presiden Jokowi sendiri. "Terserah pemerintah," ujarnya.

Hendrik Lewerissa


Meski begitu, anggota badan legislasi DPR ini mengaki bahwa PTUN Jakarta tersebut membuktikan bahwa ada yang salah dari proses pemecatan Komisioner KPU tersebut.

"Sebenarnya putusan PTUN itu menunjukan ada yang salah dari sisi hukum. Dalam proses pemecatan itu ada pertimbangan-pertimbangan yang menurut kami itu lemah secara hukum," jelas legislator dari daerah pemilihan Maluku ini.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI).

tag: #evi-novida-ginting-manik  #kpu  #jokowi  #hendrik-lewerissa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...