Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 30 Jul 2020 - 10:54:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Dyah Roro Sebut Tiga Konsep Penting Faktor Fundamental Dalam Demokrasi Lingkungan

tscom_news_photo_1596033045.jpg
Dyah Roro Esti (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti hadir dalam diskusi virtual Launch of the Westminster Foundation for Democracy (WFD) Environmental Democracy Initiative pada Selasa, (27/07/2020) sebagai perwakilan dari anggota parlemen Indonesia.

Pada agenda Virtual launch tersebut dihadiri pula oleh Ketua Komisi Lingkungan Parlemen dari berbagai negara, yakni Christine Jardine (Inggris), Hon Yaw Frimpong Addo (Ghana), U Soe Thura Tun (Myanmar), Ibrahim Tawa Conteh (Sierra Leone), Munazza Hasan (Pakistan), Bell Ribiero-Addy (Inggris), Balogun Olusegun (Lagos), dan Deputy Speaker dari Parlemen Georgia, Kakhaber Kuchava.

Dalam kesempatannya berbicara di forum internasional ini, Dyah Roro mengatakan bahwa Demokrasi Lingkungan didasarkan pada gagasan bahwa pembuatan keputusan yang terkait dengan lingkungan dan sumber daya alam harus didasarkan atas kepentingan rakyat secara adil.

Legislator Muda tersebut menggarisbawahi tentang tiga konsep penting faktor fundamental dalam ruang lingkup Demokrasi Lingkungan.

"Tiga aspek tersebut adalah akses terhadap informasi, partisipasi masyarakat, dan akses terhadap keadilan," kata Dyah Roro Esti.

Politisi muda Golkar tersebut juga melanjutkan paparannya tentang implementasi demokrasi lingkungan di Indonesia, dimana dasar hukum demokrasi lingkungan di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

The Environmental Democracy Index (EDI) atau Indeks Demokrasi Lingkungan ditentukan oleh 75 indikator hukum dan menggambarkan tingkat kemajuan suatu negara dalam mengembangkan kebijakan dan regulasi serta penerapan untuk transparansi.

"Untuk akses terhadap keadilan (justice) dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan lingkungan hidup. Indonesia berada pada peringkat ke-16 dunia dari 70 negara yang dievaluasi dalam indeks ini dan Indonesia menduduki tertinggi untuk di kawasan Regional Asia dan Pasifik," paparnya.

Alumnus Imperial College London ini juga menuturkan bahwa penerapan Demokrasi Lingkungan di Indonesia sudah diterapkan pada beberapa daerah di Indonesia, misalnya dengan implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Regulasi ini muncul seiring dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya penggunaan plastik terhadap lingkungan dan meningkatnya kampanye dan gerakan bebas plastik yang diinisiasi oleh para komunitas, CSO serta partisipasi masyarakat dalam kampanye ini.

"Gerakan bebas plastik ini telah dilakukan di daerah-daerah lain di Indonesia, seperti di Bogor, Banjarmasin, dan Bali. Oleh karena itu, peran masyarakat merupakan hal yang sangat signifikan dalam implementasi Demokrasi Lingkungan," tuturnya.

Politisi yang akrab disapa mbak Roro ini juga memaparkan, sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam melawan perubahan iklim, Indonesia memiliki target untuk menurunkan tingkat emisi karbon sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan bantuan internasional.

"Untuk mencapai hal ini, juga sebagai salah satu implementasi Demokrasi Lingkungan, DPR RI telah memperjuangkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sudah masuk dalam prolegnas tahun 2020," paparnya.

Menutup pernyataanya, Dyah Roro Esti menyampaikan bahwa masalah lingkungan bukan masalah yang bisa diselesaikan oleh perorangan atau kelompok tertentu saja.

Hal tersebut merupakan masalah kompleks yang membutuhkan kerjasama multisektoral dan pendekatan multidisiplin untuk menyelesaikannya.

“Hal ini membutuhkan kerjasama tidak hanya dari pihak parlemen, tetapi juga dari pihak pemerintah, industri, CSO, akademisi, pemuda, masyarakat umum, dan lain lain. Di Indonesia kita mengenal istilah gotong royong, dimana kita bekerja bersama berdampingan mewujudkan tujuan besar kita," pungkasnya.

tag: #dpr  #lingkungan-hidup  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...