Oleh Rihad pada hari Jumat, 31 Jul 2020 - 00:11:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Jalan Berliku Penangkapan Djoko Tjandra

tscom_news_photo_1596129200.jpg
Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusuma (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Djoko Tjandra yang sempat diburu bertahun-tahun akhirnya bisa ditangkap. Sekitar pukul 22.40 WIB pesawat yang membawa Djoko Tjandra mendarat di Halim Perdanakusuma. Tampak Djoko Tjandra diturunkan dengan pengawalan ketat. Tampak tangan Djoko Tjandra "diseret" keluar dari pesawat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan penangkapan Djoko Tjandra adalah atas perintah Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. "Presiden memerintahkan Kapolri untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra," kata Listyo Sigit Prabowo.

Presiden memerintahkan polisi untuk menuntaskan kasus yang ada. Kapolri membentuk tim diketuai Kabareskrim untuk menindaklanjuti perintah tersebut. "Kami mencari informasi keberadaan Djoko Tjandra. Bersangkutan ditemukan di Kuala Lumpur. Kapolri melaksanakan proses police to police dengan polisi Malaysia selama dua pekan," katanya.

Tim kemudian berangkat ke Kuala Lumpur. "Proses penangkapan berjalan lancar. Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Djoko Tjandra. Penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara tuntas," katanya.

Kasus Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra sangat panjang memakan waktu 11 tahun hingga ia ditangkap.

1999

Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

2000

Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum. Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

Oktober 2008

Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Majelis Peninjauan Kembali MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa. Selain hukuman penjara dua tahun, Djoko Tjandra harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra.

16 Juni 2009

Djoko Tjandra mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko Tjandra dinyatakan sebagai buron.

Djoko Tjandra diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran sejak 10 Juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

10 Juli 2009

Red notice dari Interpol terbit atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.

29 Maret 2012

Terdapat permohonan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung berlaku selama 6 bulan.

12 Februari 2015

Ditjen Imigrasi menerbitkan surat DPO Djoko Tjandra kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

10 Juli 2009

Red notice dari Interpol terbit atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.

5 Mei 2020

Ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

13 Mei 2020

Berdasar dari pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan.

8 Juni 2020

Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia. Dia ditemani kuasa hukum lainnya, Anita Kolopaking, membuat e-KTP dengan nama Joko Tjandra.

Kemudian Djoko Tjandra menuju ke PN Jaksel untuk mengurus pengajuan PK.

19-22 Juni 2020

Djoko Tjandra diketahui mengantongi "surat jalan" untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak. Surat jalan itu didapat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tanpa menyebut oknum mana yang memberikan surat jalan itu.

Belakangan surat jalan itu disampaikan MAKI ke Ombudsman dan DPR RI.

23 Juni 2020

Djoko Tjandra diketahui membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Pembuatan paspor dilakukan pada 23 Juni 2020.

Data itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Ditjen Imigrasi pada 13 Juli 2020. Dalam RDP itu, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengaku sedang melakukan penyelidikan.

27 Juni 2020

Terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI sehingga nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra digelar di PN Jaksel. Namun sidang pada hari itu ditunda lantaran Djoko Tjandra tidak hadir di pengadilan. Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya sakit.

Di hari yang sama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku mendapatkan informasi bila Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia, bahkan sudah 3 bulan lamanya.

6 Juli 2020

Persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra kembali ditunda. Majelis hakim meminta Djoko Tjandra harus datang dalam persidangan selanjutnya.

30 Juli 2020

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama dengan Polisi Malaysia.

tag: #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...