Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 13 Agu 2020 - 11:21:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Meneropong Fenomena Calon Tunggal Pilkada 2020 dari Sudut Pandang DPR 

tscom_news_photo_1597292416.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi soal potensi terjadinya peningkatan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, fenomena Pilkada dengan satu pasangan calon secara aturan sah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Putusan MK tersebut, kata Zulfikar, merupakan jalan keluar atas realitas yang ada demi menjaga keberlangsungan pemerintahan setiap 5 tahun sekali di daerah. Selain itu, ia juga mengatakan ketentuan demi menegakkan hak konstitusional warga negara.

Jika dilihat, tren pasangan calon tunggal terus meningkat di tiga gelombang pilkada serentak. Fakta ini dikhawatirkan akan kembali berlanjut di pilkada 2020.

Pada pilkada 2015 yang berlangsung serentak di 269 daerah, tiga daerah menggelar pilkada dengan calon tunggal. Di 2017, pilkada yang melibatkan 101 daerah juga memperlihatkan 9 daerah menggelar pilkada dengan kondisi yang sama. Jumlah itu semakin meningkat di pilkada 2018. Dari 171 daerah penyelenggara pilkada, 16 daerah menggelar pilkada dengan calon tunggal.

Zulfikar menjelaskan, meski Pilkada dengan satu pasangan calon terkesan meniadakan kompetisi dan kontestasi sebagai prinsip dalam demokrasi, namun dengan keharusan Pilkada dengan satu pasangan calon disandingkan dengan kotak kosong dan harus mencapai keterpilihan di atas 50 % suara.

Menurutnya, hal itu menandakan bahwa warga negara yang punya hak tetap diberi pilihan.

Selain itu, warga negara juga tetap diberi ruang untuk menyatakan kesetujuan dan atau ketidaksetujuan terhadap pasangan calon paslon tunggal tersebut. Zulfikar mengatakan hal ini pernah terjadi pada Pilkada di Kota Makassar pada 2018.

Direktur eksekutif Lembaga Survei Celebes Research Center (CRC) Herman Heizer memaparkan hasil penghitungan cepat Pilkada Makassar di hotel Four Poin by Sheraton di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6) malam. CRC melansir pasangan calon Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) memperoleh angka 46,55 persen sedangkan kolom kosong memperoleh 53,45 persen dan partisipasi pemilh 59 persen.


"Jadi inilah bentuk kearifan kita sebagai bangsa. Inilah bentuk demokrasi partikular," kata politikus Partai Golkar ini saat dihubungi, Rabu 12 Agustus 2020.

Meski begitu, lanjut dia, apabila ke depan ingin ada kompetisi dan kontestasi pemilu melibatkan banyak paslon, anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini memandang perlu ada pembaharuan.

Dari sisi aturan, Zulfikar memaparkan ada 4 hal yang perlu diperbarui. Pertama, ambang batas pencalonan ditiadakan. Artinya, setiap partai politik yang dapat kursi di DPRD bisa mengusung paslon.

Kedua, pemilihan kepala/wakil kepala daerah diserentakkan dengan pemilihan anggota DPRD karena kepala/wakil kepala daerah dan DPRD itu entitas pemerintahan daerah.

Ketiga, pembiayaan partai politik dari negara harus semakin besar agar parpol semakin bertanggungjawab kepada publik.

"Keempat, belanja kampanye dibatasi secara rasional, untuk fairnes dan kesetaraan serta mengeliminir prilaku electoral fraud akibat biaya politik sangat mahal," katanya.

Zulfikar Arse Sadikin


Zulfikar juga mengatakan partai politik sebagai tulang punggung demokrasi dan pilar demokrasi, harus semakin bertindak sesuai fungsi dan misi yang diembannya. "Jangan sampai justru partai politik nanti yang merusak bahkan mematikan demokrasi itu sendiri," ujarnya.

Selain itu, dalam konteks elektoral, fungsi dan misi parpol adalah merekrut, mengkader, menseleksi, dan menyuguhkan kader mereka untuk menduduki jabatan publik, terlepas suatu nantinya mereka bisa menang ataupun kalah.

"Apapun yang akan terjadi fungsi dan misi partai politik tersebut harus dijalankan. Sebab komitmen dan konsistensi parpol dalam konteks ini pun menjadi penilaian publik," pungkasnya.

tag: #calon-tunggal-kepala-daerah  #pilkada-2020  #komisi-ii  #zulfikar-arse-sadikin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement