Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 13 Agu 2020 - 15:40:59 WIB
Bagikan Berita ini :

ICJR Sebut Penahanan Terhadap Jerinx Tidak Tepat

tscom_news_photo_1597304802.jpeg
Foto Jerinx SID berbaju tahanan yang telah tersebar di situs perpesanan singkat. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Eksekutif Indonesian Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dan jaringan Aliansi Masyarakat Sipil mengatakan pemidanaan yang dilakukan polisi terhadap drummer Superman is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx tidak tepat. Pihaknya pun meminta agar kepolisian segera menghentikan penyidikan terhadap Jerinx.

"Penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut," kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2020.

Erasmus menjelaskan, ketentuan pasal tersebut, pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi yang termasuk dalam kategori penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi berdasarkan SARA. Poin penting dalam ketentuan itu yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Lebih jauh ia menekankan bahwa ekspresi yang disampaikan oleh Jerinx di dalam postingan Instagramnya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai "kacung dari World Health Organization (WHO)" sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur ini.

"Rentannya penyalahgunaan pasal incitement to hatred ini, mengharuskan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya (harmful) serius," katanya.

Erasmus Napitupulu


Selain itu, Erasmus menerangkan, penggunaan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik menurut mereka juga tidak berdasar. Pasal tersebut dalam penerapannya disebut harus mengacu kepada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu.

Erasmus dan Aliansi Masyarakat Sipil pun menuntut agar kepolisian segera menghentikan penyidikan perkara Jerinx.

Diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan IDI Bali atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas unggahan tersebut.

Jerinx sempat menjelaskan bahwa unggahannya itu merupakan akumulasi perasaannya kepada rakyat di tengah pandemi covid-19. Pasalnya, prosedur pemerintah yang mewajibkan untuk menyertakan hasil rapid test dalam beberapa kegiatan dan perjalanan dinilai sebagai upaya memberatkan rakyat.

Jerinx diketahui beberapa kali membahas isu Covid-19, termasuk di media sosial. Ia dengan tegas mengatakan tidak percaya dengan keberadaan virus covid-19 dan menyebutnya tak lebih dari konspirasi.

tag: #jerinx  #pidana  #polisi  #covid-19  #icjr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...