Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 24 Agu 2020 - 19:14:54 WIB
Bagikan Berita ini :
Penghargaan "Desa Moderasi Beragama Dan Kebangsaan"

Masyarakat Desa Sindang Jati Percontohan Hidup Rukun Umat Beragama

tscom_news_photo_1598270713.jpg
Pengukuhan Desa Sindang Jati-Bengkulu sebagai Desa Moderasi "Beragama dan Kebangsaan" oleh BPIP bekerjasama dengan IAIN Curup, Senin, 24 Agustus 2020. (Sumber foto : Humas BPIP)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan penghargaan "Desa Moderasi Beragama dan Kebangsaan" kepada Desa Sindang Jati, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Desa Sindang Jati merupakan desa yang multi-agama, di mana desa ini hidup masyarakat dengan empat agama berbeda: Islam, Katolik, Kristen, dan Budha. Namun, mereka mampu hidup rukun dan saling membantu dalam perhelatan perayaan keagamaan dan kenegaraan.

Desa Sindang Jati juga desa percontohan kampus IAIN Curup dalam kategori moderasi yang berkebangsaan.

"Penghargaan ini kita berikan sebagai wujud pembumian kerukunan umat beragama. Artinya, masyarakat bisa hidup rukun dengan landasan Pancasila," kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam seminar nasional yang berlangsung di kampus IAIN Curup, Senin, 24 Agustus 2020.

BPIP berharap Desa Sindang Jati bukan satu-satunya desa percontohan moderasi beragama dan kebangsaan. Tapi, hal ini bisa juga diikuti oleh desa-desa lain di Indonesia.

"Jika sudah dari bawah yakni dari desanya, itu sama dengan akar. Kalau sudah dibumikan dan dikuatkan, maka akan sulit ditumbangkan," jelas Yudian.

Ia pun meminta Desa Sindang Jati mampu terus bertahan dan menjadi contoh bagi desa lainnya. Salah satu yang menjadi nilai dalam kerukunan desa ini adalah semangat gotong-royong dalam membangun negara.

tag: #kerukunan-umat-beragama  #desa-sindang-jati  #iain-curup-bengkulu  #bpip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...