Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 01 Sep 2020 - 12:42:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembahasan RUU MK Berlanjut, Komisi III Ingatankan Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan 

tscom_news_photo_1598938875.jpeg
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Herman Herry, mengingatkan proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pernyataan itu ia sampaikan usai pembahasan tingkat I RUU Mahkamah Konstitusi antara Komisi III DPR RI bersama Menkumham, Menpan-RB, dan perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2020).

"RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," kata Herman kepada wartawan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mengatakan, DPR bersama Pemerintah telah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," kata dia.

Dalam rapat tersebut, kata Herman, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau yang disebut RUU MK ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.

Herman Herry


Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.

Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.

"Komisi III DPR menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintah yang mewakili Presiden, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran," kata Herman.

tag: #ruu-mk  #komisi-iii  #kemenkumham  #herman-herry  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement