JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyatakan prihatin dengan melonjaknya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. Ia pun meminta masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Peningkatan kasus aktif COVID-19, sangat signifikan dalam dua pekan terakhir ini, dan sebagai penyumbang terbesar dari kasus yang ada adalah terjadi di klaster perkantoran/tempat kerja yang mencapai jumlah 70%," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
Diana menerangkan, beberapa daerah satelit yang berada di sekitar Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan jam malam untuk dapat kembali membatasi aktivitas masyarakat. Hal itu guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Aturan ini membatasi aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, jam operasional mall, toko-toko, hingga kafe dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
"Pada prinsipnya kami, dunia usaha akan mematuhi aturan yang di buat oleh pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19," ungkap Diana.
Jika kebijakan jam malam diterapkan di DKI Jakarta, ia meminta penerapannya bisa lebih selektif dan tidak diberlakukan pada semua sektor usaha, mengingat saat ini ekonomi Jakarta sedang mulai bergerak kembali.
Diana pun mengingatkan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberlakukan pembatasan sosial lebih ketat atau tetap pada PSBB transisi.
Kadin DKI Jakarta, kata Diana, juga mengharapkan Pemprov kembali meningkatkan tes Swab PCR, khususnya di area perkantoran dan pusat pusat perekonomian di DKI Jakarta, sesuai standar minimal WHO yaitu 355 spesimen per hari.
"Dunia Usaha tetap optimis memandang masa depan, kita berharap masyarakat dapat dengan segera kembali kepada kehidupan sosial dan ekonominya, walaupun dengan tetap memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 di manapun berada," tandas Diana.