Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 03 Sep 2020 - 13:53:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Kok Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada Ditunda Sih?

tscom_news_photo_1599115969.jpeg
Ilustrasi Kepala Daerah terjerat kasus hukum (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepolisian RI menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis kemudian memerintahkan jajarannya agar tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.

Namun, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR, Mohamad Muraz, setuju dengan kebijakan dan arahan Kapolri tersebut. Pasalnya, perlu dipahami bahwa negara ini ada dan berdiri kemudian dikelola oleh para politisi. Para politisi ini ada juga karena dibentuknya partai politik (parpol).

"Semua parpol punya tujuan mulia yaitu ingin melindungi bangsa, mensejahteraan rakyat, mencerdaskan rakyat Indonesia sesuai sesuai alinea 4 Pembukaan UUD 45," kata Muraz dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 September 2020.

Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, para politisi ini akan mengisi jabatan politik untuk mewujudkan tujuan parpol tersebut dengan cara memimpin, mengatur negara dan mengelola seluruh sumber dalam alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM) dengan amanah dan profesional.

Mohamad Muraz


"Para politisi yang terpilih kemudian mengangkat pejabat teknis dan profesional dibidangnya. Seperti polisi, tentara, hakim, jaksa, PNS/ASN dan lainnya guna mewujudkan visi, misi dan tujuan tersebut," ujarnya.

Menurut Muraz, saat ini Indonesia menuju demokrasi yang baik. Hal itu tentu berimplikasi adanya oknum-oknum dari dalam dan luar negeri yang tidak suka.

Sebab itu, terjadi pembunuhan karakter dengan cara memasukan pikiran negatif kepada masyarakat tertentu bahwa seolah-olah parpol adalah kendaraan para politisi untuk merebut kekuasaan agar bisa korupsi, kolusi dan nepotisme, untuk kemakmuran dan kesejahteraan dirinya, keluarganya, kelompoknya dan partainya.

"ini berbahaya. Sebab itulah jika ada seseorang apakah dia politisi murni atau pejabat teknis profesional yang terjun ke politik untuk berniat mengisi jabatan politik (Presiden dan Wakil, DPR RI, DPD, Guberunur, Bupati, Walikota dan wakilnya serta DPRD) secara demokratis dalam pemilu, harus dilindungi dan diperlakukan secara adil dan terhormat," jelas Muraz

Ia mengingatkan bahwa para calon tersebut sebelumnya dipersyaratkan memperoleh keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, Pengadilan dan lembaga lainya (SKCK, Keterangan Pengadilan, bukti bayar pajak dan lainnya).

Sehingga, kata Muraz, apabila terjadi penyelidikan dan penyidikan terhadap calon yang sudah memenuhi syarat, tentu masyarakat akan menganggap aparat penegak hukum yang harusnya teknis profesional telah berlaku tidak fair. Bahkan berpikir telah terjadi pelecehan dan memihak kepada calon tertentu.

Legislator dari Sukabumi ini menegaskan bahwa hal ini harus dipahami semua pihak karena ini akan merusak demokrasi yang baik.

"Terkecuali calon tersebut setelah memenuhi persyaratan di atas ternyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, saya setuju sekali harus diproses sesuai aturan berlaku. Karena negara dan bangsa ini hanya memerlukan pejabat politik yang amanah," katanya.

Muraz berharap rakyat mulai menyadari bahwa yang mereka perlukan bukan calon pejabat politik yang mudah mengumbar janji atau yang memberi uang Rp 50-100 ribu di masa kampanye atau yang suka black campagn lawan politiknya.

"Tapi kita perlu pejabat politik yang track recordnya memang menunjukan selalu berupaya amanah, sidik, tablik dan fathonah," pungkas Muraz.

tag: #pilkada-2020  #kepala-daerah  #polri  #komisi-ii  #mohamad-muraz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...