Oleh Rihad pada hari Kamis, 10 Sep 2020 - 22:48:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pemprov Harus Gelontorkan Bansos Lagi

tscom_news_photo_1599752902.png
Ilustrasi sembako (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) akan mulai diterapkan kembali dengan ketat pada tanggal 14 September 2020. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat saat penerapan PSBB tersebut.

Pada hari Kamis (11/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengecekan pada salah satu fasilitas publik di satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa untuk bantuan sosial akan diberikan kepada masyarakat yang rentan terdampak karena penerapan PSBB ketat tersebut, "Dengan kembali berlakukannya PSBB, maka kami pemerintah berkewajiban memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan terdampak," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9).

Menurut Anies, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial dalam hal memberikan bantuan sosial yang berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak PSBB.,"Pemprov DKI akan bekerjasama meneruskan dengan Kementerian Sosial, kegiatan bantuan sosial sembako kepada masyarakat rentan yang memang selama ini telah terdata dan selama ini memang mereka telah menjadi penerima," ujar Anies. "Nanti detail dan lain-lain akan kami sampaikan menyusul," sambung Anies.

Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB ketat pada hari Senin (14/9) mendatang. PSBB ketat itu akan dilakukan seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 dengan tujuan agar dapat menghentikan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta.

tag: #bansos  #kpu-dki-jakarta  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...