Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 27 Sep 2020 - 10:32:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Jawaban Bagi Pihak yang Mendesak Penundaan Pilkada, Komisi II: Paslon Bisa Dihukum Jika....

tscom_news_photo_1601177549.jpg
Massa pendukung Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat datang ke kantor KPU Kota Tangerang Selatan mengawal pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi korona yang merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, KPU berhak mengenakan sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan peringatan tertulis.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, meski dalam revisi PKPU tak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol korona, terdapat aturan lain yang sudah mengatur hal itu seperti dalam UU Kesehatan.

Namun, ia menegaskan PKPU hasil revisi sudah memuat sejumlah larangan dan bukan hanya sekadar imbauan. "Sekarang bentuknya larangan. Kalau imbauan kan tidak ada sanksi kalau larangan ada sanksi. Sanksi itu sebetulnya juga ada yang bersifat pidana. Jangan hanya melihat di PKPU-nya saja," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Ahad (27/9).

Melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dapat membubarkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga semakin jelas.

Guspardi juga menuturkan, di samping PKPU tersebut, juga sudah ada surat edaran dari Mendagri yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tentang optimalisasi penerapan pelaksanaan protokoler kesehatan Covid -19.

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 merupakan jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada, seperti MUI, NU dan Muhammadiyah.

"PKPU nomor 13 adalah merupakan respon Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya terhadap tingginya kepedulian mereka terhadap pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan memicu timbulnya klaster baru Covid -19" katanya.

tag: #pilkada-2020  #kpu  #komisi-ii  #guspardi-gaus  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...