Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 30 Sep 2020 - 20:00:15 WIB
Bagikan Berita ini :

BPIP: Kasus Vandalisme di Tangerang Langgar Sila Ketuhanan

tscom_news_photo_1601470679.jpeg
Potret Musala Darussalam setelah dicorat-coret pelaku pengrusakan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo geram terhadap aksi vandalisme tempat ibadah (musala) di Pasar Kemis, Tangerang-Banten, Selasa (29/9). Aksi tersebut dinilai telah melanggar sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

“Ini merupakan tindakan tidak terpuji dan sudah jelas telah melanggar Sila pertama,” kata Benny kepada wartawan, Rabu, 30 September 2020.

Benny menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan agama apapun mengingat perbuatan itu justru menodai kesucian agama. Ia pun menekankan semua orang memilki tanggungjawab untuk menjaga, memeilihara, dan melindungi tempat ibadah sehingga nilai-nilai sakral rumah ibadah tetap dimuliakan.

Antonius Benny Susetyo


Alumni Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang ini juga menilai pelaku vandalisme tersebut tidak memilki kaidah-kaidah moral. Untuk itu, ia meminta pihak Kepolisian menindak tegas pelakunya.

“Ini tugas kepolisian untuk mengungkap tuntas motif para pelaku melakukan tindakan ini dan yang paling penting adalah proses di pengadilan itu yang harus transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kecurigaan publik," tandas Benny.

Seperti diketahui, aksi vandalisme atau pengrusakan di Mushala Darussalam terjadi pada Selasa (29/9). Dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah coret-coretan dengan tulisan provokatif di dinding mushala, seperti ‘saya kafir’, ‘anti Islam’, dan ‘anti khilafiyah’. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merobek Alquran serta menggunting sajadah.

Polisi pun telah menetapkan Satrio (18) sebagai tersangka yang mencoret-coret dinding Musala Darussalam. Satrio ditetapkan sebagai tersangka penistaan atau penodaan agama.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Sam Indardi mengatakan tersangka dijerat pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuataan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan agama. "Kebencian dan penghinaan satu golongan atau beberapa golongan," katanya di Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Rabu 30 September 2020.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, Satrio yang merupakan mahasiswa semester I jurusan psikologi universitas swasta di Jakarta terbukti melakukan corat coret di dinding dan lantai musala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Selasa siang pukul 13.30.

Dia membuat aneka tulisan dengan cat hitam pilox dengan kalimat: anti islam, saya kafir, anti khilafiyah, tidak ridho. "Tersangka juga merusak beberapa properti di musala seperti merobek dan mengecat Alquran, menggunting sajadah, dan memotong kabel pengeras suara," kata Ade Ary.

tag: #vandalisme  #rumah-ibadah  #pancasila  #bpip  #antonius-benny-susetyo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...