Oleh Rihad pada hari Jumat, 02 Okt 2020 - 22:28:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah 288 Pegawai KPK Mundur Hingga Oktober

tscom_news_photo_1601652439.png
Gedung KPK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 288 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan pada rentang 2008 sampai 1 Oktober 2020

"Ada 288 pegawai yang mengundurkan diri dari tahun 2008 sampai 1 Oktober 2020," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Jumat (2/10).

Alex mengatakan pada 2008 ada enam pegawai yang mengundurkan diri, 13 pegawai pada 2009, 17 pegawai pada 2010, 12 pegawai pada 2011 dan 2012, 13 pegawai pada 2013, 18 pegawai pada 2014, 37 pegawai pada 2015.

Kemudian, 46 pegawai pada 2016, 26 pegawai pada 2017, 31 pegawai pada 2018, 23 pegawai pada 2019, dan 34 pegawai sampai 1 Oktober 2020.

"Kalau dilihat dari "turnover rate", paling banyak ini tahun 2016 sebesar 4,08 persen ada 46 pegawai yang mengundurkan diri dari jumlah pegawai sebanyak 1.136," ungkap Alex.

Selanjutnya, ia pun mengungkapkan alasan-alasan dari 34 pegawai KPK yang mengundurkan diri sepanjang Januari sampai 1 Oktober 2020 tersebut.

"Kalau berdasarkan surat permohonan pengunduran diri apa yang menjadi alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, ini untuk tahun 2020 melalui surat-surat yang disampaikan ke Biro SDM kemudian disampaikan ke pimpinan (KPK)," tuturnya.

Adapun alasan-alasannya, yakni berakhir masa PKWT dan tidak diperpanjang satu orang, terkena kasus etik, disiplin pegawai atau hukum dua orang, alasan keluarga tiga orang, kondisi kurang kondusif karena pandemi COVID-19 satu orang.

Selanjutnya, kondisi politik dan hukum di KPK dua orang, mengelola usaha pribadi dua orang, menikah sesama pegawai dua orang, dan pengembangan karir atau mendapat pekerjaan baru 21 orang.

KPK, kata Alex, memandang bahwa pegawai adalah aset yang merupakan kekuatan KPK, namun lembaganya menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar.

"Kami juga mendorong para alumni KPK untuk dapat menjadi agen-agen penebar semangat antikorupsi di tempat baru tersebut sehingga bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," ujarnya.

Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020. Saat ini, surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK.

Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Penilaian Pribadi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai pernyataan adanya perubahan kondisi politik dan hukum di KPK pasca terbitnya UU No 19 tahun 2019 tentang KPK adalah penilaian pribadi pegawai.

"Kalau merasa politik hukum KPK sudah berubah dan tidak nyaman lagi bekerja di pegawai "monggo" silakan," kata Alexander di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pada 18 September 2020, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menyatakan mengundurkan diri dari KPK.

Dalam surat pengunduran dirinnya Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK khususnya selama 11 bulan yaitu pasca penerapan UU No 19 tahun 2019.

"Hal itu bergantung pada pandangan seseorang kalau pegawai mengundurkan diri karena kondisi sudah berubah itu penilaian yang bersangkutan. Kami tidak bisa atau membantah "tidak ada perubahan" kok, kalau penilaian yang bersangkutan ada perubahan, sekali lagi yang begitu ini penilaian pribadi setiap pegawai," tambah Alexander.

Dia menegaskan bahwa semangat KPK dalam pemberantasan korupsi tidak berubah.

"Kami masih percaya dan berharap pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan KPK menjadi garda terdepan untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi dengan baik. Kami bersinergi dengan kepolsiian dan kejaksaan dalam upaya penindakan korupsi dan berbagai instansi pemerintah untuk pencegahan," ungkap Alexander.

Terkait minimnya kasus penindakan yang dikerjakan KPK, Alexander menjelaskan hal itu karena kondisi pandemi COVID-19.

"Tapi kekuatan SDM KPK sejak mewabahnya COVID ini praktis yang masuk saja 25 persen, pegawai-pegawai di direktorat monitoring biasanya bisa menyadap 400 nomor sekarang cuma 25 persen tidak mungkin juga melakukan dengan volumenya yang sama. Begitu pula penyidikan dan penyelidikan karena tidak mungkin jumlah penyidik dan penyelidik sama seperti kondisi normal," tambah Alexander.

Ia pun mengaku ke depan KPK lebih mendorong lagi pemberantasan korupsi lewat pendidikan antikorupsi.

Saat ini di internal KPK masih dalam proses dan pembahasan penyusunan peraturan komisi (Perkom) dengan melibatkan berbagai pihak di internal KPK termasuk perwakilan pegawai.

Dalam perkom tersebut akan diatur mekanisme alih status pegawai Tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun akan diupayakan juga untuk menjadi PNS.

Artinyua pegawai KPK terdiri dari PNS, P3K dan PNS Yang Diperkerjakan (PNYD). Alih status pegawai tersebut tidak mengikuti ketentuan normatif proses test seleksi PNS termasuk juga tidak berlaku terkait ketentuan batas usia menjadi PNS.

Sedangkan terkait diberikan gaji dan tunjangan pegawai KPK juga masih dalam pembahasan Biro SDM dan Biro Perencanaan Keuangan KPK mengenai Rancangan Perpres tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Surya Paloh Sambangi Prabowo Subianto di Kertanegara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Keduanya melakukan pertemuan di kediaman ...
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...