Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 05 Okt 2020 - 09:39:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi Nasdem Ikut Setujui RUU Cipta Kerja, Tapi Juga Akui Buruh Dirugikan

tscom_news_photo_1601865583.jpeg
Politikus Nasdem, Taufik Basari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengakui RUU Cipta Kerja memuat ketentuan yang bisa merugikan kalangan buruh. Taufik menyebutkan salah satunya yang membuat buruh dirugikan adalah dalam hal upah dan pesangon.

Meski begitu, Taufik menuturkan Fraksinya tetap menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna. Alasannya, sebut dia, karena RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan perlindungan terhadap petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat adat.

"Kalau kami tolak maka perlindungan terhadap kelompok-kelompok tersebut menjadi hilang. Memang harus diakui khusus untuk buruh, utamanya terkait pesangon, buruh sangat dirugikan. Tapi ada yang berhasil kami jaga juga hak-hak buruh dalam RUU Ciptaker," katanya saat dihubungi wartawan, Ahad, 4 Oktober 2020.

Anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan, Fraksi Nasdem menyadari sejak awal RUU Cipta Kerja akan tetap disahkan meski ada fraksi yang menyatakan menolak.

Namun, kata Taufik, Fraksi Nasdem tetap ikut membahas lantaran ingin memperbaiki sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

"Kami tidak ingin sekadar menolak di ujung tapi dalam pembahasan tidak berbuat apa-apa untuk mengawalnya," ujarnya.

Sebagai informasi, rapat panitia kerja RUU Ciptaker tanggal 27 September awalnya telah menyepakati antara Pemerintah dan DPR bahwa jumlah pesangon tidak mengalami perubahan sebagaimana dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan pesangon berjumlah 32 kali gaji dengan dengan perubahan skema yakni 23 kali gaji ditanggung pengusaha dan sembilan kali gaji ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

Namun pada rapat Panja RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober, pemerintah mengajukan perubahan yakni menjadi 25 kali gaji dengan skema 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan enam kali gaji ditanggung JKP.

Alasan pemerintah mengajukan kebijakan itu agar dapat memberikan kepastian mengenai realisasinya karena selama ini menurut data pemerintah hanya 7 persen yang mampu merealisasikan pesangon sebagaimana skema UU Ketenagakerjaan.

tag: #ruu-ciptaker  #partai-nasdem  #taufik-basari  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...