Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 07 Okt 2020 - 00:41:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Surat Telegram Kapolri Hadang Buruh Demo Dinilai Jadi Alat Pemerintah

tscom_news_photo_1602006084.jpg
Kapolri Idham Azis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA TEROPONGSENAYAN) --Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terkait dengan isu demo buruh menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Surat Telegram Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 terkait mengantisipasi aksi unjuk rasa, dan mogok kerja oleh buruh karena menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang undang.

Menangapi hal ini, pengamat Kepolisian dari Institut for Security an Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai kinerja Polri sudah keluar dari tugasnya, alias "kebablasan". Ia mengatakan, Polri itu alat negara, dan bukan alat pemerintah.

"Polisi harus menjaga masyarakat agar aman dan tertib bukan menempatkan diri sebagai alat pukul pemerintah yang berhadap-hadapan dengan masyarakat," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Ia juga menilai, keputusan itu hanya menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah gelombang penolakan Undang Undang Omnibus Law.

"Kapolri lupa bahwa aturan hukum tertinggi di negara itu UUD 1945. Dimana di dalamnya ada Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM," kata Bambang.

Kemudian, ia menjelaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dan juga, Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM) berbunyi, Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud maksud damai.

"Surat Telegram tersebut justru akan memicu kehebohan tersendiri. Harusnya yang dikedepankan dari larangan tersebut, (itu, red) terkait dengan protokol kesehatan, bukan soal penolakan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja," tegas Bambang.

Bambang melanjutkan, dalam UU Cipta Lapangan Kerja ini ada nasib masa depan buruh yang dirasa masih perlu diperdebatkan.

"Jadi, unjuk rasa tersebut wajar saja dilakukan karena menyangkut nasib mereka (buruh, red)," kata Bambang.

tag: #kapolri  #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...