Opini
Oleh Nizwar Affandi, Alumni Ilmu Pemerintahan FISIP Unila pada hari Monday, 12 Okt 2020 - 21:53:00 WIB
Bagikan Berita ini :
Mempertanyakan Sikap Gubermur Lampung

Gouverneur van de Lampongsche Districten

tscom_news_photo_1602507213.png
Nizwar Affandi, Alumni Ilmu Pemerintahan FISIP Unila (Sumber foto : Ist)

Membaca judul tulisan ini tentu pertanyaan yang pertama terbit di benak adalah apakah penulis akan mengatakan Gubernur Lampung saat ini sama seperti gubernur pada zaman kolonial Hindia-Belanda ketika Lampung masih menjadi salah satu distrik? Jawabannya bisa jadi tidak, apalagi jika yang dibandingkan secara apple to apple adalah kewenangan, tugas dan fungsinya dalam konstitusi. Mengapa? Karena sampai pagi ini saya belum juga mendapatkan salinan lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober lalu. Saya belum mengetahui secara persis pasal-pasal apa saja yang terkoreksi dari rumpun perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, pasal-pasal yang termasuk dalam 1.203 pasal dari 79 UU yang terdampak oleh UU Cipta Kerja. Tulisan ini hanya ingin membahas sisi terluar dari kedudukan seorang gubernur, yaitu ekspresi perilakunya di hadapan publik terkait dengan polemik UU Cipta Kerja yang menjadi trending topic publik selama seminggu terakhir. Walaupun Presiden Jokowi dan para pembantunya mengatakan semua pemahaman dan penafsiran yang menjadi pemantik gelombang aksi di seluruh penjuru negeri sebagai pemahaman keliru, salah tafsir bahkan hoax, saya meyakini bahwa memang ada problem “domein verklaring” (pernyataan domain) dalam UU Cipta Kerja. Konon menurut pendapat banyak pihak yang sudah membedahnya, domein verklaring dalam Omnibus Law ini bukan hanya membawa semangat Agrarische Wet tahun 1870 dan Koeli Ordonantie tahun 1880, tetapi pada ranah pemerintahan daerah Omnibus Law ini juga membawa semangat Regeering Reglement tahun 1854, Circulaire tahun 1867, Decentralisatie Wet tahun 1903 dan Wet op de Bestuurshervormings tahun 1922. Kesemuanya bermuara pada satu tujuan besar yaitu optimalisasi produktivitas, jika dulu tentu untuk kepentingan kolonial, sekarang wallahualam bishowab untuk siapa. Saya tidak ingin mendahului apalagi merasa lebih tahu dari teman-teman akademisi di jurusan ilmu pemerintahan, pembahasan detail dari perubahan domain dan hubungan kewenangan antara pemerintah tiga tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) biarlah menjadi kajian mereka yang secara akademis lebih kompeten. Izinkan saya hanya membahas ala kadarnya dari perspektif dua klasifikasi tupoksi pemerintahan daerah secara umum saja, yang menjalankan fungsi mewakili pemerintah pusat dan yang menjalankan kewenangan otonomi. Pada masa kolonial pemerintahan daerah yang tunduk langsung kepada pemerintahan kolonial disebut dengan istilah “binnenlandsche bestuur” dan pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan mengelola pemerintahannya sendiri disebut dengan “inheemsche bestuur”. Dalam pengertian yang populer di masa sekarang, kedua fungsi itu ada pada posisi seorang Gubernur. Wakil pemerintah pusat di daerah sekaligus kepala pemerintahan provinsi dengan segala kewenangan otonomi yang dimiliki. Selama gelombang aksi yang berlangsung di seluruh negeri pada minggu lalu, publik dikejutkan dengan keberanian para kepala daerah yang bersedia bertemu dan berdialog dengan para demonstran. Beberapa bahkan sudah membuat surat secara resmi yang isinya meneruskan tuntutan aksi di daerah kepada Presiden, diantaranya Gubernur Jawa Barat, DIY Yogyakarta, DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat. Bagaimana dengan Gubernur Lampung? Mengingat rekam jejak sikap dan pernyataan beliau yang begitu gagah selama ini, awalnya publik tentu menduga Gubernur Arinal tidak akan sungkan apalagi takut untuk bertemu dan berdialog dengan para demonstran, walaupun mungkin belum seberani gubernur lain yang langsung masuk ke tengah lautan massa aksi, publik berharap setidaknya beliau berani membuka dialog dengan perwakilan massa. Tetapi ternyata tidak. Alih-alih berdialog dan meneruskan tuntutan ke Presiden, Gubernur Arinal justru membuat pernyataan akan segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di Lampung. Saya yakin, beliau juga belum mendapatkan salinan lengkap Omnibus Law ini apalagi membaca dan menelaahnya. Bagi saya sikap itu lebih menunjukkan kecenderungan beliau menjalankan fungsi “binnenlandsche bestuur”nya, menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat dengan sepatuh-patuhnya tanpa reserve. Saya bisa memakluminya karena bisa jadi walaupun beliau telah 4 tahun menjadi politisi, tetapi dalam dua pertiga hidupnya selama itu beliau mengabdikan dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN), yang pada masa kolonial disebut dengan “ambtenaar” atau pangreh praja. Mungkin tradisi birokratik yang sudah mendarah daging menyebabkan beliau menjadi merasa aneh jika harus mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat walaupun hanya sekedar meneruskan tuntutan yang disampaikan publik di daerah yang beliau pimpin. Perilaku seperti itu seakan-akan menegaskan postur politik yang beliau pilih, menjadi sekedar kepanjangan tangan dan pelaksana administrasi pemerintah pusat di daerah, seorang Gouverneur van de Lampongsche Districten.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #lampung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...