Oleh Tim Redaksi Teropong Senayan pada hari Selasa, 15 Sep 2026 - 14:34:51 WIB
Bagikan Berita ini :

MISBAKHUN, CUKAI ROKOK, DAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PUBLIK

tscom_news_photo_1789457691.jpg
Misbakhun (Sumber foto : Istimewa)

Antara Bantahan, Kewenangan Bea Cukai, dan Kepentingan Industri Tembakau

Polemik yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan pemesanan pita cukai rokok perlu dilihat secara hati-hati. Persoalannya menyangkut transparansi, konflik kepentingan, kewenangan lembaga negara, dan pengawasan industri tembakau.

Misbakhun membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemesanan pita cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui sistem elektronik. Setelah meminta klarifikasi, namanya disebut tidak ditemukan dalam persoalan itu.

Karena itu, tudingan dan bantahan harus diperlakukan sebagai informasi berbeda. Tudingan bukan otomatis fakta, sementara bantahan bukan pembuktian final. Verifikasi dan proses hukum tetap diperlukan.

Bukan Sekadar Persoalan Misbakhun

Sebagai Ketua Komisi XI, Misbakhun berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Karena itu, isu yang menyentuh dirinya memiliki sensitivitas politik tinggi.

Kepentingan politik terhadap suatu kebijakan tidak otomatis berarti konflik kepentingan atau pelanggaran hukum. Masalah muncul jika terdapat hubungan pribadi, transaksi, intervensi administratif, atau keuntungan di luar mandatnya.

Pertanyaan publik seharusnya bukan hanya, “Apakah Misbakhun terlibat?”, melainkan: “Apakah ada bukti yang dapat diverifikasi, melalui siapa, dalam bentuk apa, dan apakah berkaitan dengan posisi politiknya?”

Posisi dalam Kebijakan Cukai

Misbakhun aktif menyuarakan kebijakan cukai hasil tembakau. Pada 2026, ia mendukung tidak dinaikkannya tarif cukai hasil tembakau untuk menjaga industri dan tenaga kerja, sekaligus menekankan pemberantasan rokok ilegal. Ia juga menyatakan Komisi XI akan membahas kemungkinan penambahan lapisan tarif cukai bersama Kementerian Keuangan.

Artinya, ia memiliki posisi politik yang jelas dalam isu cukai. Namun, posisi tersebut bukan bukti keterlibatan dalam transaksi atau penyalahgunaan pita cukai. Justru karena posisinya strategis, standar transparansi terhadapnya harus lebih tinggi.

Kepentingan Publik

Kebijakan cukai berada di antara kepentingan kesehatan masyarakat, penerimaan negara, industri, petani tembakau, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.

Misbakhun menyatakan bahwa daerah pemilihannya, Probolinggo dan Pasuruan, merupakan wilayah penghasil tembakau. Keberpihakan kepada petani dapat dipahami sebagai mandat politik, tetapi tetap harus berjalan dalam koridor hukum.

Membela petani atau industri bukan masalah. Masalah muncul jika kebijakan publik digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok secara melanggar hukum. Kesimpulan itu harus didasarkan pada bukti.

Persoalan Adi Harnowo

Misbakhun juga membantah keterkaitan dengan Adi Harnowo. Ia menyatakan Adi sudah tidak menjadi tenaga ahlinya sejak pelantikan anggota DPR periode sekarang pada Oktober 2024.

Status, periode kerja, kewenangan, komunikasi, dan kemungkinan hubungan Adi dengan pemesanan atau distribusi pita cukai perlu diverifikasi. Seseorang tidak otomatis masih mewakili anggota DPR hanya karena pernah menjadi tenaga ahli.

DJBC sebagai Titik Verifikasi

Jika ada dugaan penyalahgunaan atau perdagangan pita cukai, pemeriksaan harus berfokus pada jejak administrasi dan sistem elektronik DJBC:

- Siapa yang memesan?
- Atas nama perusahaan apa?
- Kapan dan berapa jumlahnya?
- Siapa yang membayar dan menerima?
- Apakah ada ketidaksesuaian produksi, pita, dan pembayaran cukai?
- Apakah ada perantara atau intervensi eksternal?

Jika nama Misbakhun tidak ditemukan, hal itu perlu disampaikan terbuka. Jika ada bukti keterlibatan, bukti tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.

Jangan Mengubah Tuduhan Menjadi Vonis

Di era digital, nama yang disebut dalam podcast dapat berkembang menjadi kesimpulan seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah.

Padahal tahapannya berbeda: disebut, dituduh, diperiksa, ditemukan bukti, ditetapkan sebagai tersangka, dan dibuktikan di pengadilan.

Sebaliknya, bantahan pejabat juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pemberitaan adalah fitnah. Demokrasi membutuhkan kebebasan pers, hak membantah, disiplin verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Persoalan Rokok Ilegal

Terlepas dari polemik Misbakhun, peredaran rokok ilegal merupakan persoalan besar. Pemerintah dan DPR membahas kemungkinan penambahan lapisan tarif cukai untuk mendorong produk di luar sistem masuk ke basis penerimaan negara.

Kebijakan ini harus diawasi agar tidak menciptakan moral hazard. Pemerintah perlu membedakan industri legal yang patuh, industri kecil yang membutuhkan ruang fiskal, dan pelaku ilegal yang sengaja menghindari cukai.

Ujian bagi Lembaga Negara

Polemik ini menjadi ujian bagi DPR, Kementerian Keuangan, DJBC, media, dan masyarakat sipil.

DPR harus mencegah tercampurnya fungsi pengawasan dengan kepentingan bisnis. Kementerian Keuangan dan DJBC harus memastikan proses cukai dapat diaudit. Media harus kritis tanpa mengubah dugaan menjadi vonis. Masyarakat perlu membedakan informasi, tuduhan, bukti, dan opini.

Misbakhun telah membantah keterlibatan dan menyatakan bahwa pemesanan pita cukai merupakan kewenangan DJBC. Namun, sebagai Ketua Komisi XI yang aktif dalam kebijakan cukai, ia tetap wajar diminta memberikan transparansi lebih lanjut.

Membantah tuduhan adalah hak. Meminta pembuktian adalah hak publik.

Yang diperlukan adalah keterbukaan data, penelusuran kewenangan, pemeriksaan transaksi, dan verifikasi fakta. Dengan demikian, polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola cukai, memperkuat pengawasan DJBC, dan memberantas rokok ilegal.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Lainnya
Opini

Tantangan Mundur Pimpinan DPR Bukan Hal yang Luar Biasa, yang Lebih Penting Jangan Sampai Lahir UU Perampasan Aset yang Berbahaya bagi Rakyat

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M
pada hari Kamis, 03 Sep 2026
Ada sesuatu yang terdengar heroik dari Senayan. Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan, bahkan mundur sebagai anggota DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 ...
Opini

NU PERNAH MENJADI “REAL” KEKUATAN MORAL Menyambut Gus Kikin dan Tantangan Mengembalikan Wibawa Moral NU

Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan sejarah Nahdlatul Ulama (NU) dan Tebuireng. Tebuireng bukan sekadar tempat berdirinya salah satu pesantren penting dalam sejarah Islam Indonesia. Di tempat ...