
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemberantasan korupsi dan kejahatan yang merugikan keuangan negara tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama: menunggu laporan, menunggu pengaduan, baru bergerak. Di era keterbukaan informasi dan jurnalisme investigasi, informasi publik yang kredibel semestinya dapat menjadi radar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara profesional.
Pandangan itu disampaikan Wasekjen SOKSI Azis Narang menanggapi pemberitaan viral akhir-akhir ini tentang investigasi Bocor Alus serta Mingguan Tempo edisi 13 September 2026 mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu, yang dalam pemberitaan tersebut turut menyebut nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, katanya kepada wartawan di Jakarta pada Senin (14/04/2026).
Menurut Azis, penyebutan nama seseorang dalam sebuah laporan investigasi media memang tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Namun, informasi yang dianggap memiliki indikasi serius juga tidak tepat apabila dibiarkan berlalu tanpa verifikasi.
“Media investigasi menemukan indikasi dan informasi awal. Penegak hukum harus menemukan bukti. Pengadilan yang kemudian menentukan ada atau tidaknya kesalahan. Karena itu, jangan ada trial by media, tetapi jangan pula ada trial by silence,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Kejagung Atau KPK Harus Jemput Bola
Menurut Azis, justru di sinilah pentingnya pendekatan penegakan hukum yang lebih modern. Kejaksaan Agung tidak harus menunggu adanya laporan formal apabila telah terdapat informasi publik yang kredibel mengenai dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara.
Yang diperlukan pertama-tama bukan penetapan tersangka, melainkan telaah dan verifikasi proaktif.
“Jemput bola bukan berarti langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jemput bola berarti aparat tidak menutup mata terhadap informasi awal. Informasi itu diverifikasi, sumbernya dimintai keterangan sesuai koridor hukum, dokumen diperiksa, data elektronik diuji, aliran transaksi ditelusuri, kemudian baru ditentukan apakah ada tindak pidana atau tidak,” katanya.
Dalam konteks pemberitaan Bocor Alus Tempo, lanjut Azis, langkah awal yang rasional adalah meminta penjelasan dari para jurnalis yang melakukan investigasi dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, tentu dengan tetap menghormati prinsip perlindungan sumber jurnalistik.
Pada saat yang sama, informasi tersebut perlu dikonfrontasikan dengan data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk sistem pemesanan dan distribusi pita cukai, dokumen perusahaan, transaksi, komunikasi yang relevan, serta data lain yang dapat diperoleh secara sah.
“Jangan berhenti pada siapa yang disebut. Telusuri apa buktinya, siapa yang melakukan apa, melalui mekanisme apa, kapan, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada keuntungan ekonomi yang mengalir kepada pihak tertentu. Di situlah prinsip follow the evidence, follow the money harus bekerja,” ujar Wasekjen SOKSI hasil Munas XI SOKSI Tahun 2022 di Pekanbaru Itu.
Misbakhun Berhak Membantah, Tetapi Bukan Berarti Informasi Berhenti Diperiksa
Azis menegaskan, pemberitaan mengenai siapapun harus ditempatkan secara proporsional. Misbakhun telah menyampaikan bantahan dan menyatakan tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Bantahan itu merupakan hak yang harus dihormati. Namun, dalam negara hukum, bantahan maupun pemberitaan sama-sama bukan putusan pengadilan.
“Bantahan itu harus dihormati. Tetapi bantahan bukan alasan bagi aparat untuk berhenti melakukan verifikasi. Sebaliknya, pemberitaan media juga bukan alasan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Ukurannya tetap bukti,” kata Azis.
Menurut dia, prinsip tersebut justru penting untuk melindungi semua pihak. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup, nama orang yang disebut harus dibersihkan secara terang. Sebaliknya, jika ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan, kedudukan politik, maupun hubungan kekuasaan.
“Ini prinsip equality before the law. Tidak boleh jabatan menjadi tameng. Tetapi juga tidak boleh jabatan seseorang menjadi alasan untuk menghakiminya sebelum bukti diperoleh,” tegasnya.
Ketika Pemeriksaan Resmi Dimulai, Konflik Kepentingan Harus Dicegah
Azis juga menyoroti posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI DPR RI. Komisi XI memiliki fungsi strategis dalam bidang keuangan negara, perpajakan, perbankan, dan sektor fiskal lainnya.
Karena itu, ketika pada tahap penegak hukum secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap Misbakhun dalam perkara yang berkaitan dengan bidang tersebut, menurut Azis perlu langkah etik dan kelembagaan untuk mencegah konflik kepentingan.
Opsi yang sepatutnya etis adalah menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari posisi Ketua Komisi XI selama proses pemeriksaan resmi berlangsung, sesuai mekanisme dan kewenangan internal DPR.
“Itu bukan hukuman dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan bersalah. Itu semata-mata langkah kehati-hatian agar fungsi kenegaraan Komisi XI tetap berjalan, kredibilitas DPR terlindungi, dan tidak muncul persepsi bahwa kewenangan jabatan dapat memengaruhi proses hukum,” katanya.
Azis menekankan, prinsip tersebut harus berlaku umum, bukan hanya untuk Misbakhun.
“Kalau ada anggota atau pimpinan alat kelengkapan DPR yang menghadapi pemeriksaan resmi dalam perkara yang berkaitan dengan bidang pengawasan komisinya, standar etik yang sama seharusnya berlaku. Jadi ini bukan soal orang, tetapi soal menjaga hukum dan institusi,” ujarnya.
Jangan Berhenti Pada Pita Cukai
Bagi Azis, perkara pita cukai juga tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan administratif perdagangan barang kena cukai. Jika pemeriksaan menemukan indikasi keterlibatan lebih luas, aparat harus berani mengikuti jejaknya.
Peredaran rokok ilegal berkaitan dengan penerimaan negara, penghindaran kewajiban cukai, manipulasi dokumen, distribusi, perusahaan-perusahaan perantara, bahkan kemungkinan pencucian hasil kejahatan apabila ditemukan aliran dana yang memenuhi unsur pidana.
“Kalau ternyata hanya pelanggaran individual, selesaikan sebagai perkara individual. Tetapi kalau bukti menunjukkan adanya pola, jaringan, atau aliran uang yang lebih luas, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri sampai ke pengendali, pemberi manfaat, dan pihak yang menikmati hasilnya,” ujar Azis.
Menurut dia, di sinilah kasus yang semula terlihat sektoral dapat menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih besar dalam sistem penerimaan negara.
“Bukan menutup kemungkinan bahwa perkara ini dapat membuka kotak pandora yang lebih besar dalam korupsi bea cukai bahkan pajak selama ini , tetapi semua harus ditentukan oleh bukti,” katanya.
Azis mengingatkan bahwa kebocoran penerimaan negara dalam sektor cukai, pajak, kepabeanan, dan sektor penerimaan lainnya pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi negara. Setiap kebocoran berarti berkurangnya kemampuan negara membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, apabila ditemukan kelemahan sistemik, penanganannya tidak cukup dengan menghukum beberapa orang. Sistemnya juga harus diperbaiki.
Reformasi Bea Cukai dan Penerimaan Negara
Azis menilai, bila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelemahan struktural dalam tata kelola pita cukai dan distribusi barang kena cukai, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh.
Digitalisasi harus menghasilkan jejak audit yang tidak mudah diubah. Pemisahan kewenangan harus diperkuat. Setiap transaksi berisiko tinggi harus dapat ditelusuri secara elektronik. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi anomali sebelum kerugian negara menjadi besar.
Pengawasan internal juga perlu dilengkapi dengan mekanisme pemeriksaan silang dan rotasi pada posisi yang memiliki risiko tinggi. Untuk pejabat tertentu yang memiliki kewenangan strategis terhadap penerimaan negara, penguatan integritas dan audit kekayaan secara berkala juga selayaknya dipertimbangkan.
“Reformasi tidak boleh berhenti pada mengganti orang. Kalau sistemnya tetap memungkinkan kebocoran, orang berikutnya bisa mengulangi hal yang sama. Yang harus dibangun adalah sistem yang membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan dan semakin mudah dideteksi,” kata Azis.
Menurutnya, teknologi digital semestinya digunakan bukan sekadar untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat pengawasan.
“Setiap transaksi harus meninggalkan audit trail. Data Bea Cukai, perpajakan, perbankan, dan informasi keuangan yang secara hukum dapat dipertukarkan perlu semakin terintegrasi untuk mendeteksi pola yang tidak wajar. Dengan begitu, negara tidak selalu datang setelah uang hilang,” ujarnya.
DPR Harus Menjadi Teladan Etik
Azis juga menilai persoalan ini menyentuh dimensi yang lebih luas, yaitu budaya etik penyelenggara negara.
Anggota DPR, menurut dia, tidak cukup hanya memiliki kekebalan atau perlindungan tertentu yang diberikan undang-undang dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Seorang anggota DPR juga harus menunjukkan keteladanan moral dan kepatuhan hukum.
“Jabatan politik bukan benteng dari proses hukum. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula tuntutan etiknya,” katanya.
Karena itu, apabila seseorang pejabat negara menghadapi pemeriksaan resmi, sikap yang paling tepat adalah memberikan ruang kepada proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Tidak boleh ada penggunaan jabatan untuk memengaruhi aparat. Tidak boleh pula ada tekanan politik untuk menghentikan pemeriksaan. Sebaliknya, aparat juga tidak boleh menggunakan proses hukum sebagai alat tekanan politik.
“Negara hukum harus bekerja dua arah. Pejabat tidak boleh kebal hukum, tetapi aparat juga tidak boleh bebas dari disiplin bukti dan prosedur hukum,” ujar Azis.
Dari Kasus Individual Menuju Pembenahan Sistem
SOKSI sebagai salahsatu organisasi pendiri Partai Golkar, kata Azis, tidak dalam posisi menuduh Misbakhun melakukan tindak pidana. SOKSI mendorong agar setiap informasi yang kredibel mengenai dugaan penyimpangan yang merugikan negara diperiksa secara objektif. Saudara Misbakun yang berasal dari Fraksi Partai Golkar tidak bisa merusak kredibilitas Partai Golkar sebagai pembawa suara rakyat.
Jika tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti. Jika terbukti, harus diproses sesuai hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah informasi publik dibiarkan tanpa verifikasi hanya karena menyangkut orang yang memiliki jabatan politik.
“Justru karena ini menyangkut pejabat publik dan menyentuh sektor penerimaan negara, pemeriksaannya harus cepat dan lebih objektif, lebih transparan, dan lebih profesional. Bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan apakah negara dirugikan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila memang ada tindak pidana,” katanya.
Menurut Azis, kasus pita cukai ini dapat menjadi momentum untuk mengubah paradigma pemberantasan korupsi dari pola reaktif menjadi proaktif.
Informasi media investigasi dapat menjadi radar. Data pemerintah menjadi bahan verifikasi. Penegak hukum bekerja berdasarkan bukti. Aliran uang ditelusuri. Sistem yang memiliki celah diperbaiki.
“Kalau negara hanya bergerak setelah laporan masuk, negara selalu terlambat. Negara modern harus mampu membaca sinyal lebih awal. Tetapi membaca sinyal tidak berarti menjatuhkan vonis. Setelah sinyal terbaca, buktinya yang harus dicari,” ujar Azis yang juga mantan Wakil Sekjen DPP KNPI.
Pada akhirnya, menurut dia, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang disebut dalam sebuah pemberitaan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah benar terdapat praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara, bagaimana praktik itu berlangsung, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah terdapat jaringan yang lebih luas.
“Karena itu, prinsipnya sederhana: tidak menghukum berdasarkan berita, tetapi jangan mengabaikan berita yang mengandung informasi penting. Verifikasi, buktikan, telusuri uangnya, dan jika terbukti, tindak tanpa pandang bulu. Itulah negara hukum yang bekerja,” pungkasnya.