
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menanggapi gangguan sistem kelistrikan di sejumlah wilayah dan dugaan penyimpangan tata kelola batu bara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, Ketua Umum SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai perkara hukum terhadap pihak tertentu saja, tetapi juga harus menjadi momentum evaluasi dan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola energi serta sumber daya alam nasional.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran. Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana negara mengambil pelajaran strategis untuk memperbaiki sistem agar potensi penyimpangan dan gangguan terhadap ketahanan energi tidak kembali terjadi.
“Energi listrik adalah kebutuhan vital rakyat dan fondasi pembangunan ekonomi. Listrik menopang rumah tangga, industri, investasi, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi. Jika sektor yang sangat strategis ini masih memiliki kerentanan tata kelola di negara yang kaya sumber energi, maka hal tersebut merupakan ironi sekaligus momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore (14/07/2026).
Menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, pertanyaan utama bukan hanya siapa yang bertanggung jawab dalam suatu perkara, tetapi bagaimana negara membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan, menutup ruang rente, dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Reformasi tata kelola batu bara harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari perizinan, IUP, RKAB, produksi, distribusi, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, ekspor, hingga penerimaan negara. Negara harus mampu mengendalikan seluruh rantai strategis SDA, bukan hanya menerbitkan izin,” katanya.
Lebih lanjut mantan anggota DPR itu menegaskan bahwa reformasi tata kelola SDA harus kembali kepada amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, penguasaan negara tidak boleh dimaknai hanya sebagai kewenangan memberikan izin usaha, menarik pajak, dan menerima royalti.
“Penguasaan negara berarti bukan sekadar hak membuat regulasi, tetapi kewajiban negara memastikan sumber daya strategis memberi manfaat maksimal bagi rakyat. Negara harus mampu menentukan arah kebijakan, mengendalikan pemanfaatan sumber daya strategis, menjamin kebutuhan nasional, mengawasi distribusi, serta memastikan manfaat ekonomi terbesar kembali kepada rakyat,” ujarnya.
Ia menilai salah satu tantangan dalam tata kelola Minerba saat ini adalah masih adanya kesenjangan antara semangat konstitusi dengan praktik pengelolaan SDA.
“Negara harus kuat sebagai pengendali strategis, bukan hanya sebagai regulator administratif. Dunia usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang, tetapi arah kebijakan, pengawasan, dan manfaat ekonominya harus berada dalam kepentingan nasional,” tegasnya.
Karena itu menurut Ali Wongso, reformasi total tata kelola SDA juga harus menyentuh penyempurnaan regulasi, termasuk evaluasi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta berbagai ketentuan terkait SDA dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Regulasi tersebut telah memberikan kerangka pengaturan kegiatan usaha pertambangan. Namun dalam perspektif Pasal 33 UUD 1945, masih terdapat ruang penguatan agar fungsi penguasaan negara tidak berhenti pada pemberian izin dan pengawasan administratif, tetapi benar-benar menjadi pengendalian strategis. Evaluasi UU Minerba diperlukan agar paradigma pengelolaan SDA bergeser dari sekadar rezim perizinan menuju rezim pengendalian strategis nasional,” katanya.
Mantan anggota DPR itu menilai, salah satu gap yang perlu segera diperbaiki adalah paradigma pengelolaan SDA yang masih cenderung berbasis perizinan dan konsesi, sementara kemampuan negara mengendalikan rantai nilai strategis belum sepenuhnya optimal.
“Batu bara bukan sekadar komoditas perdagangan. Batu bara adalah energi strategis nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu negara harus memiliki kemampuan memastikan produksi, distribusi, kebutuhan dalam negeri, ekspor, dan nilai tambah nasional berjalan dalam satu kepentingan nasional,” ujarnya.
Ia berharap penyempurnaan regulasi ke depan harus memperkuat kewenangan pengendalian negara, integrasi data SDA nasional, jaminan ketahanan energi, peningkatan nilai tambah industri nasional, serta akuntabilitas seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
“Reformasi regulasi bukan sekadar mengganti aturan, tetapi mengembalikan arah pengelolaan SDA sesuai amanat konstitusi: negara kuat mengendalikan sumber daya strategis, dunia usaha berkembang sebagai mitra pembangunan, dan rakyat menjadi penerima manfaat terbesar,” katanya.
Terkait gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Jawa, Madura, Bali, Sumatera, dan Kalimantan, Ali Wongso menilai hal tersebut harus menjadi evaluasi serius terhadap sistem ketahanan energi nasional.
“Blackout bukan hanya persoalan teknis kelistrikan. Ini menyangkut kemampuan negara menjamin energi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Jika sumber energi strategis tersedia tetapi negara tidak mampu memastikan rantai pasoknya berjalan, maka ada persoalan tata kelola yang harus diperiksa secara cermat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila gangguan tersebut berkaitan dengan pasokan batu bara untuk pembangkit PLN, maka seluruh sistem pengendalian harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Yang lebih besar adalah bagaimana sistem pengawasan negara berjalan. Apakah data produksi, kebutuhan PLN, distribusi, dan kepatuhan pemasok sudah terintegrasi? Apakah mekanisme pengendalian dan sanksi sudah efektif?” katanya.
Ia menegaskan bahwa Menteri ESDM sebagai pembantu Presiden bersama seluruh pejabat terkait yang memiliki kewenangan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian sektor mineral dan batu bara memiliki tanggung jawab memastikan sistem berjalan efektif.
“Tanggung jawab pejabat publik bukan hanya ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan yang diberikan negara dijalankan secara profesional, efektif, dan penuh tanggung jawab. Agar tidak menjadi preseden, maka setiap pejabat walau siapapun harus siap dievaluasi apabila terdapat kelemahan tata kelola yang pelaksanaannya tidak antisipatif dan jika cenderung reaktif sehingga berdampak luas dan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Mantan Ketua Partai Golkar tiga periode itu menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan transformasi budaya pemerintahan, yaitu budaya yang memandang jabatan publik sebagai amanah untuk melayani rakyat dengan penuh tanggungjawab, bukan sekadar kewenangan.
Lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan tata kelola batu bara yang sedang diproses aparat penegak hukum, Ali Wongso menilai proses hukum harus dilakukan secara tuntas dan menyentuh akar persoalan.
“Penegakan hukum harus berjalan terhadap siapa pun yang tugas dan kewenangannya berkaitan, terlebih mereka yang dapat diduga melakukan pelanggaran tanpa diskriminasi. Tetapi jangan berhenti hanya pada mencari pelaku individual. Negara juga harus membongkar apakah terdapat kelemahan sistem, celah regulasi, konflik kepentingan, atau kegagalan pengawasan yang memungkinkan persoalan tersebut terjadi,” katanya.
Menurutnya, jika hanya menghukum pelaku tanpa memperbaiki sistem padahal juga ada kelemahan sistem , adalah pembiaran yang akan membuat persoalan serupa berulang dengan pelaku yang berbeda.
Dalam jangka panjang, ia mendorong perubahan pola pengelolaan SDA strategis dari pola perizinan berbasis konsesi menuju pola kemitraan usaha yang lebih mencerminkan prinsip usaha bersama dan keadilan sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945.
“Dunia usaha tetap harus berkembang sebagai mitra pembangunan, tetapi negara harus memastikan arah kebijakan, pengendalian, dan manfaat ekonominya tetap berada dalam kepentingan nasional,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan pengendalian ekspor SDA strategis secara transparan dan terintegrasi dalam satu pintu pengawasan pengendalian agar kebutuhan domestik tetap terjamin serta kebocoran manfaat ekonomi negara dapat dicegah.
Menutup wawancara, Ketua Umum SOKSI, salahsatu ormas pendiri Partai Golkar itu, menegaskan bahwa persoalan batu bara yang terjadi saat ini, harus menjadi titik balik reformasi SDA. Reformasi SDA bukan pilihan, tetapi kebutuhan sejarah agar kekayaan alam Indonesia menjadi fondasi Indonesia Emas 2045.
“Jika energi listrik yang vital saja masih rentan, maka inilah saatnya Indonesia melakukan reformasi total tata kelola batu bara dan seluruh sumber daya alam strategis lainnya. Negara harus hadir sebagai pengendali strategis agar kekayaan alam menjadi kekuatan ekonomi nasional, penggerak industrialisasi, dan modal menuju Indonesia maju 2045,” pungkasnya.