Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 05 Jun 2026 - 15:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum SOKSI: Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Para Pembegal Rakyat

tscom_news_photo_1780649940.jpg
Ali Wongso Sinaga Ketua Umum SOKSI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menanggapi meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai bentuk kejahatan yang merugikan rakyat, Ketua Umum SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan negara pada akhirnya ditentukan oleh manfaat yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, rakyat tidak terlalu peduli lembaga mana yang bekerja paling keras. Yang dinilai rakyat adalah hasilnya.

Dalam konteks itu, ia mengingatkan adagium terkenal Deng Xiaoping bahwa tidak penting apakah kucing itu hitam atau putih, yang penting ia mampu menangkap tikus.

“Rakyat tidak menilai negara dari banyaknya rapat, pidato, atau perdebatan kewenangan antarlembaga. Rakyat menilai negara dari sesuatu yang sederhana: apakah mereka merasa lebih aman, lebih terlindungi, lebih memperoleh keadilan, dan lebih sejahtera.
Karena itu, setiap langkah yang mampu meningkatkan rasa aman masyarakat patut diapresiasi. Pada akhirnya rakyat mengutamakan hasil, bukan perdebatan kewenangan," katanya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, (5/6/2026).

Ali Wongso menilai bahwa dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan yang merugikan rakyat, seluruh instrumen negara yang sah dan konstitusional dapat bahkan harus bergerak dalam satu tujuan yang sama, yaitu melindungi rakyat dan menegakkan keadilan. Ia mengibaratkannya seperti filosofi Total Football dalam sepak bola, ketika seluruh pemain bergerak sebagai satu kesatuan untuk memenangkan pertandingan.

Demikian pula negara. Ketika kriminalitas menurun, jaringan narkoba dan judi online berhasil dibasmi, mafia tanah ditindak, korupsi diberantas, aset negara diselamatkan, dan keadilan sosial semakin dirasakan masyarakat, saat itulah negara dirasakan menjalankan mandat konstitusionalnya.

Sebaliknya, ketika rakyat menjadi korban berbagai bentuk kejahatan, ketidakadilan, dan perampasan hak, seluruh instrumen negara dituntut melakukan koreksi, penguatan, dan terobosan kebijakan yang cepat, tepat, dan terukur.

Lebih lanjut menurut politisi senior Partai Golkar itu, ancaman terhadap rakyat tidak lagi hanya datang dari begal jalanan.
Dalam pandangan SOKSI, pembegal rakyat adalah setiap pihak yang merampas hak rakyat, memperdagangkan keadilan, menggerogoti kekayaan negara, atau menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi dan kelompok.

“Jangan bayangkan pembegal rakyat hanya yang menghadang di jalan. Ada pembegal narkoba yang merusak generasi muda, pembegal judi online yang menghancurkan keluarga, pembegal tanah yang merampas hak rakyat, pembegal hukum yang memperdagangkan keadilan, serta pembegal kekayaan negara yang beroperasi melalui korupsi, mafia tambang, mafia migas, mafia sawit, mafia pajak, mafia anggaran, dan berbagai bentuk perburuan rente lainnya,” katanya.

Bentuknya berbeda-beda, tetapi korbannya sama: rakyat Indonesia. Karena itu, perang melawan para pembegal rakyat harus menjadi agenda nasional.

Menurut Ali Wongso, pembangunan nasional tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, investasi, hilirisasi, atau peningkatan pendapatan negara. Pembangunan juga harus memastikan bahwa hasil pembangunan tidak dibajak oleh korupsi, mafia, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai bentuk perampasan hak rakyat.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap merupakan fondasi utama negara hukum.

“Setiap pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada impunitas," katanya.

Namun pengalaman menunjukkan bahwa penindakan pidana saja tidak cukup. “Rakyat belum sepenuhnya memperoleh keadilan apabila pelaku dipenjara tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati.”

Karena itu, ukuran keberhasilan negara harus diperluas.

“Ukuran keberhasilan negara bukan semata-mata berapa banyak pelaku yang ditangkap, melainkan berapa banyak hak rakyat yang dipulihkan dan berapa banyak kekayaan bangsa yang berhasil diselamatkan.”

Dalam kasus mafia tanah, misalnya, keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka atau perkara yang diproses. Yang lebih penting adalah berapa banyak tanah rakyat yang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya yang sah menurut hukum.

Prinsip yang sama berlaku terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan kekuasaan. Keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian yang diderita rakyat.

Dalam kasus mafia peradilan, Ali Wongso menilai keberhasilan tidak cukup diukur dari penindakan terhadap oknum tertentu ataupun peningkatan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji.

Peningkatan kesejahteraan hakim merupakan langkah yang baik dan patut didukung dengan harapan memperkuat integritas lembaga peradilan dan menjaga martabat profesi hakim.

Namun yang lebih mendesak adalah kemampuan negara membangun sistem pencegahan dan peringatan dini yang membuat praktik jual beli putusan peradilan semakin sulit dilakukan, semakin mudah terdeteksi, dan semakin berat risikonya.

“Sepanjang sistem tersebut belum tersedia efektif, maka putusan-putusan yang dipersepsikan publik sebagai anomali akan terus menjadi sumber kecurigaan, menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dan berpotensi mencederai rasa keadilan," ucapnya.

Menurutnya, putusan yang secara objektif menunjukkan penyimpangan serius dari fakta persidangan, alat bukti, dan hukum yang berlaku, patut dijadikan sinyal awal untuk menelusuri kemungkinan korupsi yudisial.
Gagasan tersebut sudah saatnya dipertimbangkan oleh KPK dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan early warning system guna menjaga integritas peradilan.

“Rakyat membutuhkan sistem yang membuat para hakim semakin enggan mencederai integritas dan independensinya, sehingga setiap putusan benar-benar lahir dari fakta persidangan, alat bukti, dan hukum yang berlaku," katanya.

Dengan demikian, gedung pengadilan benar-benar menjadi Rumah Keadilan bagi seluruh warga negara dan Indonesia sebagai negara hukum memiliki fondasi yang eksis.

Dalam kasus korupsi dan berbagai bentuk pembegalan terhadap kekayaan negara, Ali Wongso menilai bangsa ini terlalu lama lebih menitikberatkan penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan hasil kejahatannya.

“Selama ini kita terlalu sibuk memenjarakan koruptor, tetapi belum cukup agresif mengembalikan uang rakyat yang dicurinya," katanya.

Padahal yang paling dibutuhkan rakyat bukan sekadar melihat pelaku mengenakan rompi tahanan dan menjalani hukuman penjara.
Yang dibutuhkan rakyat adalah juga kembalinya uang negara untuk membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, ketahanan pangan, lapangan kerja, pendidikan yang lebih terjangkau, layanan kesehatan yang lebih mudah diakses, dan berbagai program kesejahteraan lainnya.

Pada hakikatnya, pemulihan aset adalah upaya mengembalikan apa yang telah dibegal dari rakyat melalui korupsi dan kejahatan ekonomi. Karena itu, agenda Pemulihan Aset Negara harus ditempatkan sebagai prioritas nasional.

“Penjara menghukum pelaku. Pemulihan aset memiskinkan kejahatan. Negara memerlukan keduanya," ucapnya.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah tersangka atau operasi penindakan, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan aset yang hilang dan memanfaatkannya bagi kesejahteraan rakyat.

Lebih jauh, mantan anggota DPR RI itu menilai bahwa agenda Pemulihan Aset Negara memiliki semangat yang sejalan dengan berbagai langkah pemerintah memperkuat tata kelola kekayaan nasional dan sumber daya alam secara lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Menurutnya, bangsa ini menghadapi dua pekerjaan besar sekaligus.

Pertama, menutup kebocoran kekayaan negara yang masih berlangsung melalui praktik rente, manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya tata kelola.
Kedua, mengembalikan kekayaan negara yang telah hilang akibat korupsi, mafia sumber daya alam, dan berbagai bentuk kejahatan begal ekonomi lainnya.

“Apabila kebijakan tata kelola seperti PP Tentang Ekspor SDA Strategis Satu Pintu BUMN bertujuan menutup kebocoran fiskal dan kekayaan yang masih berlangsung, maka Perppu Pemulihan Aset Negara bertujuan mengembalikan kekayaan bangsa yang telah hilang. Yang satu menutup kebocoran ke depan, yang satu memulihkan kerugian yang telah terjadi," ucapnya.

Karena itu, kedua agenda tersebut sesungguhnya saling melengkapi.
Indonesia tidak cukup hanya menciptakan kekayaan baru melalui investasi, hilirisasi, industrialisasi, dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia juga harus mampu menghentikan kebocoran kekayaan bangsa sekaligus mengembalikan kekayaan yang telah dirampas dari rakyat.

Ketua Umum SOKSI itu menilai bangsa ini memerlukan terobosan yang lebih cepat dan lebih berani untuk mengantisipasi tantangan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Idealnya Pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Undang-Undang Perampasan atau Pemulihan Aset Negara.

Namun, apabila proses tersebut berjalan lambat sementara kerugian negara terus berlangsung dan aset hasil kejahatan terus berpindah tangan, Presiden patut mempertimbangkan penggunaan kewenangan konstitusionalnya untuk menerbitkan Perppu Pemulihan Aset Negara.

“Perppu Pemulihan Aset Negara bukan hanya instrumen hukum untuk mengejar aset hasil korupsi. Ini adalah instrumen strategis untuk memulihkan kekayaan bangsa, memperkuat efek jera, sekaligus membangun sistem pencegahan korupsi jangka panjang," katanya.

“Koruptor akan berpikir berkali-kali ketika mengetahui bahwa bukan hanya dirinya yang terancam hukuman penjara, tetapi juga seluruh hasil kejahatannya dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.”

Lebih lanjut kader bangsa binaan langsung Pendiri SOKSI dan Golkar,Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr.Suhardiman itu mengapresiasi berbagai pengungkapan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung dan KPK yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ini harus dijadikan momentum memperkuat negara hukum, memperbaiki tata kelola, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurutnya, rakyat tentu tidak menghendaki terjadinya korupsi di lembaga mana pun tapi perluasan pengungkapan dugaan korupsi jika memang ada di lembaga-lembaga lainnya diperlukan sebagai bukti negara tidak kalah oleh para pembegal rakyat.

Ketika dugaan korupsi berhasil diungkap secara profesional dan tanpa pandang bulu, hal itu menunjukkan bahwa negara masih memiliki kemampuan melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri.

“Yang paling berbahaya bukan ketika korupsi terungkap. Yang paling berbahaya adalah ketika korupsi tidak lagi dapat diungkap karena sistem kehilangan keberanian dan kemampuan untuk menindak.”

Karena itu, setiap kasus yang terungkap harus menjadi momentum memperkuat pencegahan, memperbaiki tata kelola, menutup celah penyimpangan, dan memulihkan kerugian negara.

Dalam kaitan itu, Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat prinsip equality before the law, yakni persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Menurutnya, salah satu ukuran kematangan negara hukum adalah keberanian menerapkan hukum secara adil dan konsisten tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, ataupun status sosial.

“Dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara yang kebal terhadap hukum. Tetapi pada saat yang sama, setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.”

Kepercayaan publik akan tumbuh apabila masyarakat melihat bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas.
“Tidak boleh ada zona kebal hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan tameng untuk melindungi penyimpangan. Tidak boleh ada budaya impunitas dalam bentuk apa pun.”

Dengan demikian kehadiran negara efektif mengalahkan pembegal rakyat,apakah yang menghadang di jalan, jaringan narkoba yang merusak generasi muda, jaringan judi online yang menghancurkan keluarga, mafia tanah yang merampas hak rakyat, mafia peradilan yang memperdagangkan keadilan, serta pembegal kekayaan negara melalui korupsi, mafia tambang, mafia migas, mafia sawit, mafia pajak, mafia anggaran, dan berbagai bentuk perburuan rente lainnya.

Menurutnya, itu amat penting sebab Paradoks Indonesia baru akan berakhir ketika negara mampu memastikan bahwa kekayaan bangsa benar-benar kembali kepada rakyat dan digunakan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan sosial.

“Itulah salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang ditakuti rakyatnya tetapi adalah negara yang mampu melindungi rakyat, menegakkan keadilan, mengembalikan hak-hak yang dirampas, memulihkan kekayaan negara yang dicuri, serta membangun sistem yang membuat kejahatan semakin sulit dilakukan dan semakin berisiko untuk dilakukan.

Negara yang efektif bukan hanya mampu menghukum pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan yang dirampas dan mencegah agar perampasan yang sama tidak terulang kembali.

Karena itu, Indonesia tidak boleh kalah oleh para pembegal rakyat. Bukan begal jalanan, bukan mafia tanah, bukan mafia peradilan, bukan bandar narkoba, bukan bandar judi online, bukan koruptor, bukan mafia rente, dan bukan siapa pun yang memperkaya diri dengan merampas hak rakyat dan kekayaan bangsa.

Negara harus lebih kuat daripada mereka semua para pembegal rakyat. Dan itulah salah satu agenda besar nasional yang harus diwujudkan menuju Indonesia Emas 2045.

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement