Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 28 Jul 2026 - 15:23:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum SOKSI: Jangan Biarkan Aset Negara Terus Hilang, Saatnya Konstitusi Menyelamatkan Kekayaan Rakyat Dari Korupsi

tscom_news_photo_1785226985.jpg
Ali Wongso Sinaga Ketua Umum SOKSI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah telah lama mengajukan Surat Presiden kepada DPR agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi. Namun hingga kini pembahasannya belum juga menghasilkan undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga, menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar lahirnya sebuah undang-undang. Yang lebih penting ialah kemampuan negara memastikan setiap aset yang dirampas melalui korupsi benar-benar kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus mampu mengambil kembali seluruh hasil kejahatannya. Kalau aset hasil korupsi tetap hilang, rakyatlah yang terus dirugikan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/07/2026).

Menurut mantan Anggota DPR RI itu, Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi dan berhasil mengungkap banyak perkara besar. Namun keberhasilan menghukum pelaku belum sepenuhnya diikuti oleh kemampuan negara mengambil kembali hasil korupsi tersebut.

Dalam banyak kasus, pelaku telah dijatuhi pidana, sementara aset hasil korupsi lebih dahulu disembunyikan melalui perusahaan cangkang, rekening nominee, transaksi lintas negara, maupun berbagai skema pencucian uang. Akibatnya, nilai aset yang berhasil dikembalikan kepada negara sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

Ali Wongso mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak lama mengemukakan gagasan Paradoks Indonesia, yakni keadaan bangsa yang memiliki sumber daya alam melimpah, tetapi belum sepenuhnya mampu mengubahnya menjadi kemakmuran rakyat yang berkeadilan.

Menurutnya, penyebab utama paradoks tersebut ialah masih besarnya kebocoran kekayaan negara akibat korupsi, manipulasi perdagangan, serta tata kelola sumber daya alam yang belum optimal.

Ia menunjuk berbagai kajian pemerintah mengenai praktik transfer pricing, under-invoicing, berbagai bentuk manipulasi perdagangan, serta pengusahaan ilegal sumber daya alam strategis yang selama puluhan tahun mengurangi penerimaan negara dalam jumlah sangat besar. Di sisi lain, berbagai perkara korupsi di sektor strategis menunjukkan bahwa persoalan bangsa ini bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan secara efektif.

“Karena itu, sudah saatnya kita mengubah paradigma. Perampasan aset bukanlah tujuan akhir. Perampasan aset hanyalah instrumen hukum. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan kekayaan bangsa agar kembali menjadi hak rakyat,” katanya.

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, Indonesia sangat memerlukan Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara, yaitu kerangka terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses pengembalian aset, mulai dari pelacakan, pembekuan, penyitaan atau perampasan, pengelolaan aset, kerja sama internasional, hingga pengembaliannya kepada negara secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa tujuan negara mengambil kembali aset hasil korupsi bukan untuk memperbesar kewenangan negara, melainkan mengembalikan hak rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip asset recovery dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu pilar utama pemberantasan korupsi modern.

“Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan bukan sekadar menambah penerimaan negara. Yang lebih penting, negara sedang mengembalikan hak rakyat yang sebelumnya dirampas melalui korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum SOKSI dua periode itu menguraikan bahwa untuk menjawab tantangan korupsi modern, Indonesia harus membangun Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara yang bertumpu pada delapan fondasi utama.

Fondasi pertama ialah menegaskan bahwa regulasi harus difokuskan pada aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk aset yang disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi.

Fokus ini penting agar negara memprioritaskan penanganan kejahatan yang paling merugikan keuangan negara, sedangkan tindak pidana lainnya tetap diatur melalui rezim hukum masing-masing.

Fondasi kedua adalah penerapan Non-Conviction Based Asset Recovery (NCB Asset Recovery) secara ketat dan terukur. Melalui mekanisme ini, dalam keadaan tertentu aset tetap dapat dipulihkan berdasarkan putusan pengadilan meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan, misalnya karena meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

Namun penerapannya harus tetap menjunjung tinggi due process of law, didasarkan pada alat bukti yang memadai, serta memberikan perlindungan kepada pihak yang beritikad baik.

Fondasi ketiga ialah penerapan pembuktian terbalik secara terbatas dan proporsional terhadap kekayaan yang nyata-nyata tidak sebanding dengan penghasilan yang sah, dengan tetap menjamin prinsip due process of law.

“Mekanisme ini dapat disertai Program Pengungkapan dan Pengembalian Aset Secara Sukarela sebagai masa transisi. Ini bukan pemutihan ataupun impunitas, melainkan kesempatan untuk mempercepat pengembalian aset melalui keterbukaan dan verifikasi. Pertanggungjawaban hukum serta kemungkinan keringanan hukuman tetap ditentukan melalui putusan pengadilan. Setelah masa transisi berakhir, penegakan hukum harus dilaksanakan secara penuh, konsisten, dan tanpa pengecualian,” jelasnya.

Fondasi keempat adalah memperkuat integritas aparatur penegak hukum. Kewenangan besar dalam pengembalian aset harus diimbangi dengan seleksi yang ketat, sertifikasi integritas dan kompetensi, audit kekayaan secara berkala, evaluasi kinerja yang objektif, serta pengawasan independen.

“Kewenangan yang besar hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila dijalankan oleh aparatur yang berintegritas, profesional, dan terbuka terhadap pengawasan,” tegasnya.

Fondasi kelima adalah digitalisasi pelacakan aset melalui integrasi data lintas lembaga secara real-time. Menurutnya, Indonesia juga perlu membangun Dashboard Nasional Pemulihan Aset Negara sebagai instrumen transparansi publik sekaligus membentuk Badan Pengelola Aset Negara yang profesional dan terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Dengan demikian, setiap aset yang berhasil dikembalikan dapat dicatat secara akuntabel, dikelola secara produktif, diawasi publik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fondasi keenam adalah memperkuat asset tracing lintas yurisdiksi melalui kerja sama internasional yang lebih progresif sesuai prinsip UNCAC. Kerja sama tersebut meliputi mutual legal assistance, pertukaran informasi, pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga pengembalian aset lintas negara.

“Korupsi modern semakin bersifat transnasional. Karena itu, keberhasilan mengambil kembali aset sangat bergantung pada kemampuan Indonesia membangun kerja sama hukum dengan negara lain,” katanya.

Fondasi ketujuh adalah memperkuat penyelesaian perkara melalui pembentukan kamar atau mekanisme khusus Pemulihan Aset Negara di Mahkamah Agung sesuai kerangka hukum yang berlaku. Menurutnya, perkara di bidang ini memerlukan keahlian khusus karena sering melibatkan aspek hukum pidana, perdata, administrasi negara, keuangan negara, hingga kerja sama internasional.

Fondasi kedelapan adalah memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada whistleblower, saksi, ahli, jurnalis investigatif, dan masyarakat yang dengan itikad baik membantu mengungkap tindak pidana korupsi maupun proses pengembalian aset.

“Partisipasi publik merupakan salah satu kekuatan terbesar dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, negara wajib menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi setiap orang yang membantu mengungkap kejahatan,” ujarnya.

“Delapan fondasi tersebut bukan kumpulan norma yang berdiri sendiri, melainkan satu desain kelembagaan yang saling terintegrasi dari hulu hingga hilir. Apabila dibangun secara utuh, Indonesia akan memiliki sistem yang modern, kredibel, dan efektif untuk memastikan setiap aset hasil korupsi benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” pungkasnya.

Ali Wongso menegaskan bahwa momentum pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR bersama Pemerintah baru hanya akan benar-benar bermakna apabila menghasilkan regulasi yang tidak sekadar memberi kewenangan merampas aset, tetapi membangun Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara yang utuh sehingga aset hasil korupsi dapat dikembalikan secara efektif untuk kembali menjadi hak rakyat.

Menjawab pertanyaan mengenai peluang Indonesia segera memiliki sistem demikian tersebut, mantan anggota Badan Legislasi DPR RI itu menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menyediakan mekanisme yang lengkap untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hukum nasional.

Jalur pertama adalah pembentukan undang-undang melalui Presiden dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945. Jalur ini merupakan mekanisme legislasi biasa yang selama ini ditempuh membahas RUU Perampasan Aset di DPR.
Namun, UUD 1945 juga mengantisipasi kemungkinan munculnya keadaan yang memerlukan mekanisme diluar mekanisme legislasi.

“Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Mekanisme ini merupakan bagian dari desain konstitusi negara untuk menjawab keadaan luar biasa yang membutuhkan solusi hukum segera,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Perppu bukanlah instrumen yang berada di luar mekanisme demokrasi. Sebaliknya, Perppu tetap berada dalam sistem checks and balances karena wajib memperoleh persetujuan DPR pada masa persidangan berikutnya.

Lebih lanjut, Ali Wongso mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah memberikan parameter mengenai makna “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, yaitu adanya kebutuhan hukum yang mendesak, kekosongan atau ketidakcukupan hukum, serta tidak dimungkinkannya penyelesaian persoalan melalui prosedur pembentukan undang-undang biasa dalam waktu yang dibutuhkan negara.

“Terpenuhi atau tidaknya parameter tersebut tentu merupakan penilaian Presiden berdasarkan keadaan objektif yang sedang dihadapi bangsa sesuai kepentingan rakyat dan negara akan urgensi satu regulasi yang mampu menjamin pengembalian aset negara dari korupsi secara efektif,” ujarnya.

Menurut mantan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu, ancaman terus hilangnya aset negara akibat korupsi, besarnya kebocoran keuangan negara, serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan merupakan persoalan strategis yang patut memperoleh perhatian dan langkah serius, terutama oleh Presiden sebagai pemegang kewenangan konstitusional.

“Setiap hari keterlambatan mengembalikan aset berarti semakin besar peluang aset itu dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan ke luar negeri. Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku korupsi dan jaringannya,” katanya.

Karena itu, apa pun mekanisme yang dipilih harus tetap berada dalam koridor negara hukum dengan menjadikan kepentingan rakyat sebagai ukuran utama, bukan kepentingan kelembagaan maupun kepentingan politik siapa pun. Tujuannya adalah memastikan setiap aset hasil korupsi sesegera mungkin kembali menjadi hak rakyat.

Ia meyakini bahwa keberhasilan membangun sistem tersebut akan membawa manfaat yang jauh melampaui pemberantasan korupsi.
“Setiap aset yang berhasil dikembalikan berarti bertambahnya kemampuan negara membiayai pendidikan, pelayanan kesehatan, ketahanan pangan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan sosial. Pengembalian aset bukan hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat kemampuan negara menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kaitannya dengan kebijakan pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, Ketua Umum SOKSI menilai langkah paling mendasar adalah memastikan seluruh potensi kekayaan nasional dikelola secara optimal.

Hal itu hendaknya diawali dengan kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi secara efektif, termasuk yang berasal dari praktik under-invoicing, transfer pricing dalam ekspor, dan berbagai bentuk korupsi lainnya. Bersamaan dengan itu, reformasi tata kelola sumber daya alam strategis sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 harus terus diperkuat agar penerimaan negara semakin optimal.

“Apabila aset hasil korupsi berhasil dikembalikan, korupsi berhasil ditekan, dan tata kelola sumber daya alam semakin baik, maka ruang fiskal pemerintah akan semakin kuat. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memiliki keleluasaan yang lebih besar untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan agar semakin adil, proporsional bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan menengah,” jelas kader senior yang dibina langsung oleh Pendiri SOKSI dan salah seorang pendiri Golkar, Mayjen TNI (Purn.) Prof. Dr. Suhardiman.

Menutup wawancara, Ketua Umum SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga, menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memikul tanggung jawab konstitusional untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam pemberantasan korupsi dan memastikan setiap aset hasil korupsi dapat dikembalikan secara efektif demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menjawab pertanyaan mengenai adanya wacana pengampunan kepada pelaku korupsi melalui mekanisme pembayaran denda sesuai RUU Kejaksaan sebagaimana pernyataan Menteri Hukum baru-baru ini, kader bangsa binaan langsung Pendiri SOKSI itu spontan menyatakan.

“Wacana konsep tersebut kontradiksi dengan perampasan dan pemulihan aset negara dari korupsi, serta kontra strategi terhadap pemberantasan korupsi. Karena itu wacana seperti itu patut disesalkan bahkan substansi RUU dan semua UU yang betentangan dengan pemberantasan korupsi harus dianulir karena hal demikian sesungguhnya bertentangan dengan konstitusi negara," tegasnya.

“Korupsi tidak boleh lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan pelakunya. Pelaku korupsi bukan hanya harus kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh hasil kejahatannya. Selama hasil korupsi masih dapat dinikmati, selama itu pula selalu ada insentif untuk mengulangi kejahatan korupsi yang sama. Karena itu, pemulihan aset negara bukan semata-mata bertujuan memulihkan kerugian negara. Lebih dari itu, pemulihan aset merupakan instrumen pencegahan yang memperkuat efek jera sekaligus menghilangkan motif ekonomi dari korupsi," ucapnya.

Setiap aset yang dirampas melalui korupsi harus dipastikan dipulihkan kembali menjadi hak rakyat. Jangan biarkan aset negara terus hilang. "Kini saatnya konstitusi bekerja menyelamatkan kekayaan rakyat dari korupsi agar amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar mengakhiri Paradoks Indonesia menuju Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan makmur di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Berita

Sekda Lamteng Tersangka Kasus Rekrutmen 387 Tenaga Honorer Fiktif, Legislator Pertanyakan Mengapa Belum Ditahan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 28 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mempertanyakan mengapa Polisi belum menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra meski sudah ditetapkan sebagai ...
Berita

Polda Metro: Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Tapi Tetap Diperiksa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto meluruskan informasi bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tidak terlibat ...