Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 14 Okt 2020 - 17:24:54 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Polisi Tindak Pihak yang Gunakan Ambulans Jadi Angkutan Logistik Demo

tscom_news_photo_1602671047.jpeg
Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Golkar, Melki Laka Lena (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, meminta Polisi untuk menindak tegas secara hukum semua pihak yang mengalihfungsikan mobil ambulans dari fungsi sosial menjadi media melakukan kejahatan. Terlebih dalam penggunaan ambulans sebagai angkutan logistik demo anarkis.

"Kepolisian harus menindak tegas secara hukum semua pihak, mulai dari yang menggunakan, hingga pemilik ambulans yang dialihfungsikan dari fungsi sosial menjadi media berlindung untuk melakukan kejahatan," kata Melki saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Diketahui Kepolisian Metro Jaya menangkap satu unit mobil ambulans karena diduga digunakan sebagai angkutan logistik demo anarkis berupa batu dan tongkat saat aksi unjuk rasa 1310 Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK NKRI), Selasa (13/10).

Melki menuturkan, semua pihak berhak atas mobil ambulans. Namun, tidak patut untuk menyalahgunakan fungsi sosial dari ambulans menjadi media berlindung melakukan kejahatan, terlebih lagi menjadikan ambulans sebagai media politik yang salah.

"Siapapun pemilik mobil ambulans itu, mau itu partai politik bahkan para politisi sekalipun. Harus ditindak secara hukum jika menjadikan mobil ambulans sebagai media politik yang salah," tegas Melki.

Politikus Golkar ini juga meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pemilik, serta pihak terlibat dari satu unit mobil ambulans yang diamankan Polisi di sekitar Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) malam.

Hal itu menurut Melki penting guna mengungkap dugaan apakah adanya upaya penunggang dalam aksi unjuk rasa anarkis yang menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja

"Harus diusut siapa pemilik dari ambulans itu dan siapa saja pihak yang terkait atas pengalihan fungsi ambulans itu. Bisa saja itu berkaitan dengan dugaan penunggang aksi unjuk rasa anarkis tolak Omnibus Law," tandasnya.

tag: #unjuk-rasa  #komisi-ix  #emanuel-melkiades-laka-lena  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...