Oleh Rihad pada hari Kamis, 15 Okt 2020 - 20:21:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI Terkait Demo yang Ricuh

tscom_news_photo_1602768082.png
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bareskrim Polri membeberkan peran petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diduga menyulut kericuhan saat demo tolak RUU Ciptakerja. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tersangka Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Menurut Argo, Syahganda Nainggolan berperan sebagai pembuat gambar hoaks, di mana gambar dan tulisan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. "Modusnya itu ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tulisan tidak sama kejadiannya atau fotonya," tutur Argo, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, menurut Argo, tersangka Syahganda Nainggolan juga diduga memberikan dukungan kepada pendemo buruh melalui akun media sosial Twitternya."SN ini menyampaikan melalui twitternya, yaitu salah satunya menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, belasungkawa demo buruh," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Syahganda dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Peran Jumhur Hidayat

Petinggi KAMI lainjya, Jumhur Hidayat diancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Argo Yuwono mengemukakan bahwa tersangka Jumhur Hidayat telah membuat postingan bernada provokatif dan berbau SARA di media sosial Twitter.

Menurutnya, tujuan Jumhur Hidayat memposting hal tersebut yaitu untuk menghasut masyarakat agar berbuat anarkis saat melakukan aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Jadi yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian dan kemudian tersangka JH menyebarkan itu motifnya menyebarkan buatan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA," tuturnya.

Dari tangan tersangka Jumhur Hidayat, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain ponsel pintar, spanduk, kaos, kemeja, rompi dan topi serta akun media sosial Twitter milik Jumhur Hidayat. "Semua barang bukti sudah kami amankan dari tangan tersangka," katanya.

Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.

"Dia menulis salah satunya, ‘UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus". Ini ada di beberapa tweet-nya," kata Argo Yuwono

Jumhur Hidayat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

Anton Permana

Berdasarkan keterangan polisi, AP menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube. Salah satu unggahan AP menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI. Unggahan AP lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

"Juga ada ‘Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah’, kemudian juga ‘Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya’ dan ‘Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru," ucap Argo.

AP dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

tag: #kami  #demonstrasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement