Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 27 Okt 2020 - 22:18:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Akademisi Hukum Ini Sebut Keputusan-keputusan dan Kebijakan Pemerintah Sudah Irasional, Soal Apa?

tscom_news_photo_1603811890.jpg
Azmi Syahputra, Kaprodi FH Universitas Bung Karno (UBK) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Akademisi Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menyesalkan langkah Pemerintah yang mengizinkan kawasan taman nasional Komodo di pulau Rinca Labuhan Bajo Manggarai Barat untuk dibangun sebagai kawasan berkonsep "Jurrasic Park" yakni didalamnya nanti berupa resort atau sejenis hotel yang lengkap dengan sarana modern kepariwisataannya dalam waktu sekitar 20 sampai 50 tahun bagi investor.

"Keputusan-keputusan dan kebijakan pemerintah ini sudah irasional, jadi bumerang dalam kepariwisataan Indonesia dan ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ( Cites)" jelas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Lebih lanjut Azmi menegaskan, ekosistem konservasi sumber daya alam adalah tanggung jawab semua pihak untuk mempertahankan segala upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi tanpa terkecuali, tidak boleh diabaikan oleh siapapun."

Selain itu pula fokus utama CITES adalah guna memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar dari berbagai macam bentuk dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku apalagi bila nyata-nyata membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.

"Komodo dengan keunikannya yang melekat dengan alam liarnya butuh kelestarian bukan pula dengan cara di betonisasi, aspalisasi ini sama artinya Komodo "diburu" di wilayah kedaulatan Komodo tersebut atas nama investasi, perbuatan dan tindakan ini dapat dipidana," tegasnya.

Karenanya, kata dia, pejabat pemerintah yang mengizinkan ini semestinya dikenakan sanksi dan dapat gugatan secara hukum nasional maupun sanksi dari masyarakat Internasional dikarenakan Indonesia termasuk salah satu dalam anggota perjanjian CITES.

Pertanyaannya, kata dia, jika pemerintah mengatasnamakan investasi, investasi yang mana yang dimaksud?

"Karena semestinya konsep sederhana dari investasi ialah suatu hal yang baik untuk dikemudian hari atau untuk dimasa yang akan datang, namun kalau caranya dengan tidak menjaga konservasi yang ada malah akan merusak dan mengganggu keseimbangan alam komodo dengan cara betonisasi dan aspalisasi di wilayah taman nasional maka perlahan akan punahlah hewan dunia yang kini ada satu-satunya berada di alam Indonesia?"

"Lebih lanjut apakah dengan kebijakan atas nama investasi yang beginikah yang akan membuat lebih baik Indonesia dikemudian hari? Yang ada bila ini tidak dicegah malah sebaliknya kita dan generasi yang akan datang pasti akan terkena imbasnya akibat keseimbangan alam khususnya ekosistem kedaulatan komodo telah nyata-nyata terganggu," tandasnya.

tag: #pariwisata  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...