JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dr Dewinta Pringgodani SH menilai Pemprov DKI Jakarta tidak konsisten dalam melaksanakan regulasi selama pandemi Covid-19. Dia mengkritik pembiaran kerumunan massa di markas FPI.
"Pemprov DKI tidak konsisten dengan aturan PSBB transisi yang dibuatnya sendiri," kata Dewinta kepada wartawan, Minggu (15/11/2020)
Menurut Dewinta, Pemprov DKI Jakarta terlihat tidak bisa berbuat banyak untuk mengantisipasi kerumunan massa sejak pimpinan FPI Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020.
Dia menyatakan, pemerintah mempunyai undang-undang soal karantina dan turunannya yang melarang tindakan yang berpotensi menghambat penanggulangan wabah Covid-19.
Terakhir, Rizieq Shihab menikahkan putrinya sekaligus menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi di Markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam (14/11).
Puluhan ribu orang tumpah di sekitar Jalan Petamburan dan K.S. Tubun.
Dewinta menuturkan, menurut undang-undang soal karantina pihak yang menghambat penanggulangan wabah bisa dijatuhkan hukuman.
"Tapi sejak kepulangan Rizieq sampai kegiatan malam ini pemerintah tidak bisa mencegah terjadinya kerumunan orang," kata Dewinta.
Dewinta menegaskan bahwa kerumunan orang pada satu lokasi tanpa mematuhi protokol 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Setiap kerumunan pasti ada potensi peningkatan kasus. Jadi harus siap jika nanti kasus Covid-19 naik," kata Dewinta.
Dewinta menambahkan, HRS juga terbukti tidak mematuhi imbauan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal penerapan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis angkat bicara terkait kondisi di Indonesia belakangan ini hingga hari ini. Kapolri menyampaikan imbauannya perihal protokol kesehatan yang harus selalu dilakukan.
"Saya izin menyampaikan beberapa poin yang sifatnya imbauan di tengah pandemi corona ini," kata Kapolri Jenderal Idham dalam konferensi pers di rumah dinas Kapolri, Jalan Patimura, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11/2020).
Dalam kesempatan itu, pimpinan Polri itu menyampaikan data terkini kasus virus corona di Tanah Air. Dia juga menyebut jika hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat.
"Polri mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," beber Jenderal Idham.
Eks Kapolda Metro Jaya ini juga menyebut dirinya sudah dua kali mengeluarkan maklumat di masa pandemi ini.
Menurutnya protokol kesehatan harus selalu dijalankan untuk menyelamatkan satu hingga seluruh masyarakat di Indonesia dari bahaya penyebaran Covid-19.
"Oleh karena itu saya mengimbau dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan masa," kata Idham.
Selain itu, dia mengamini jika banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait masih adanya perkumpulan-perkumpulan massa akhir-akhir ini.
Dia kembali mengimbau agar seluruh masyarakat di Indonesia tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
"Terjadinya beberapa kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat seperti yang disampaikan warga maupun organisasi masyarakat melalui berbagai media. Rekan-rekan sekalian hanya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19," pungkas Jenderal Idham.