Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 01 Des 2020 - 12:56:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Risma 'Dukung' Machfud-Mujiman, PDIP Surabaya Lapor Ke Bawaslu

tscom_news_photo_1606802179.jpg
Walikota Surabaya Trirismaharini (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang dilakukan oleh oknum tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman ke Bawaslu Surabaya.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno di Surabaya, Selasa, mengatakan ada dugaan pelanggaran pada alat peraga kampanye (APK) Machfud-Mujiaman karena memakai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu Surabaya pada Minggu (29/11),” kata Anas dalam keteranganya, Selasa (01/12/2020).

Menurutnya, pelanggaran APK yang dimaksud berupa penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Wali Kota Tri Rismaharini dalam materi paslon Machfud-Mujiaman.

“Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armuji,” ujarnya.

Anas menuturkan kalau dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman ini dianggap merugikan pihaknya.

“Penyebarluasan melalui media sosial yang memasang gambar Bu Risma mengacungkan dua jari, seolah yang bersangkutan mendukung calon nomor 2 dengan tulisan orang baik dan cinta Surabaya pilih nomor 2, dengan bergambar kertas suara bergambar paslon nomor 2 yang tercoblos paku. Ini namanya membajak foto Bu Risma,” tuturnya.

"Penyebarluasan video kampanye dengan sejumlah perempuan mengenakan kaus bergambar nomor 2 dan pada pokoknya ingin mengesankan pendukung MA (Machfud Arifin) adalah pendukung Bu Risma, serta Bu Risma adalah MA, dan MA adalah Bu Risma. Ini upaya menipu publik, karena jelas-jelas Bu Risma mendukung Eri-Armuji,” sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU saat ini, sehingga wajar jika pihaknya melakukan pelaporan pelanggaran.

“Hal ini melanggar ketentuan materi bahan kampanye khususnya pasal 24, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, sebagaimana dengan jo PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Bahwasannya adalah Ibu Megawati, Ibu Risma, Eri-Armuji adalah satu kesatuan yang tidak terpecah,” tandasnya.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non-parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

tag: #walikota-surabaya-tri-rismaharini  #surabaya  #pilkada-2020  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement