Oleh Bachtiar pada hari Senin, 07 Des 2020 - 18:27:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi di Kemensos, eks Pimpinan KPK: Tidak Bisa Dikenakan Pasal Hukuman Mati

tscom_news_photo_1607340446.jpg
Haryono Umar eks Pimpinan KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Eks Komisioner KPK Haryono Umar menilai, penerapan pasal hukuman mati atas kasus suap bansos corona atau covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka belum tepat.

"Kalau itu murni uang suap, maka tidak bisa kena hukuman mati," jelas Haryono saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2020).

Hukuman mati, lanjut Haryono, akan bisa diterapkan kepada Mensos Juliari jika uang tersebut diambil dari dana bansos langsung.

"Kalau uang itu diambil dari dana bansos, bisa dipertimbangkan tuh. Kan ini bencana nasional bahkan pandemi," tegas Haryono.

Haryono menuturkan, ada tiga modus yang kerap diterapkan dalam kasus bansos ini. Pertama, dipotong secara langsung dari anggaran.

Kedua, lanjut Haryono, adalah Kickback yang dimaksudkan dalam surat tersebut berkaitan dengan pembayaran balik dari penyedia.

Pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah kontrak yang diterima penyedia.

"Ketiga suap seperti menteri ini," tandas Haryono.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement