JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan rem darurat sangat mungkin diterapkan lagi di Ibu Kota Jakarta. "Kalau nanti memang sudah melebihi dari standar terkait R0 (angka reproduksi atau potensi penularan dari penyakit COVID-19), kasus aktif dan lain-lain, bisa saja "emergency break" ditarik kembali," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (29/12).
Riza mengatakan keputusan ditariknya kebijakan rem darurat itu tergantung fakta dan data perkembangan kasus COVID-19.
"Itu kan disesuaikan dengan fakta dan data. Pak Gubernur itu pimpin rapat, mendengarkan semua pihak di internal, dengan Forkopimda, dengan satgas pusat, dengan para pakar, ahli yang semua sampaikan fakta dan data apa adanya, kita putuskan bersama," kata Riza.
Meski ada kemungkinan ditariknya kembali rem darurat, namun tidak menutup kemungkinan juga kembali dilakukan pelonggaran jika ternyata ada penurunan kasus di DKI. "Sebaliknya, kalau memang itu cukup, standar baik ya tetap seperti sekarang (PSBB transisi), dan kalau semakin baik lagi, bisa saja ada pelonggaran lagi. Jadi, semua keputusan itu sangat bergantung pada fakta dan data," kata Riza.
Untuk mendorong hasil yang baik dalam evaluasi penanganan pandemi COVID-19, Riza pun mengharapkan adanya kesadaran masyarakat termasuk pengusaha maupun perkantoran untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Ia pun secara khusus meminta keluarga-keluarga di rumah lebih ketat lagi menjalankan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker agar tidak timbul klaster keluarga.
"Mohon dukungan dari semua masyarakat, termasuk klaster keluarga yang terus meningkat. Di rumah kami minta tetap melaksanakan protokol kesehatan," tutup Riza.
Kuburan Penuh
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon Muhaemin mengatakan kebijakan itu diambil lantaran situasi liang lahat atau kuburuan di TPU khusus tersebut telah terisi penuh.
Akhirnya, Pengelola TPU khusus memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau dikuburkan pada satu liang lahat yang sama.
Muhaemin menuturkan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang. Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK) yang sama.
"Jika menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," imbuhnya.
Kedua, kata Muhaemin, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah.
Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," ucapnya.
Ketiga, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.
Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, Muhaemin mengimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Saat ini, TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19. "Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang. Selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.