JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) mulai Rabu (30/12). Tidak lama setelah pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang, muncul berbagai tanggapan sejumlah pejabat dan politikus. Keputusan pemerintah itu mengundang polemik.
Reaksi Penolakan
Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin mengaitkan pembubaran FPI dengan kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi. Ia mengatakan, FPI-lah yang menjadi korban, tapi malah. “Luar biasa kami yang jadi korban justru kami yang dibubarkan,” kata Novel.
Waketum Gerindra Fadli Zon berpandangan keputusan pemerintah membubarkan FPI, merupakan sebuah pembunuhan terhadap demokrasi."Kalau saya melihat ini sebuah pembunuhan terhadap demokrasi dan juga semakin ketidakadaan kepastian hukum karena hak untuk berserikat berkumpul itu dijamin institusi kita meskipun ada undang-undangnya," kata Fadli.
Menurut Fadli, seharusnya pelarangan ormas dilakukan dengan proses pengadilan. Sehingga, kata dia, masyarakat mengetahui alasan pembubaran ormas secara terbuka.
"Itu kan harus dibuktikan dong di pengadilan. Bukan kemudian orang main tuduh apakah memang organisasi yang terlibat atau orang per orang, itu kan bisa siapa saja. Dan tuduhan semacam itu kan tuduhan-tuduhan yang paling sumir yang mudah sekali dilakukan," kata dia.
Anggota Komisi VIII Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengatakan langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan sebuah kemunduran dalam berdemokrasi.
"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur," kata Bukhori, Rabu (30/12).
Selain itu, kata dia, pembubaran FPI juga telah mencederai amanat reformasi yang menjamin seluruh warga negara bebas berserikat dan berkumpul. "Dan mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat," tandas Bukhori.
Mendukung Pemerintah
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq mengatakan, langkah yang diambil pemerintah semata-mata untuk mengembalikan Islam yang moderat, toleran, dan ramah.
"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi mungkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman Imanulhaq kepada wartawan, Rabu (30/12).
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.
Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," kata Herman melalui keterangannya, Rabu (30/12/2020).