
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya tidak akan mendaftarkan diri sebagai organisasi masyarakat (ormas) ke pemerintah.
Hal itu dilakukan, karena ia, menganggap pendaftaran diri sebagai ormas itu sebagai hal yang tidak penting.
"Tidak (akan daftar ke pemerintah), karena tidak penting," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).
Azis juga menyatakan, untuk saat ini hal terpenting adalah mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menuntaskan penyelidikan kasus meninggalnya 6 Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (7/12) lalu.
"Urusan paling penting adalah mengawal Komnas HAM untuk tuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada," katanya.
Sebelumnya diketahui jika pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga.