Oleh windarto pada hari Selasa, 12 Jan 2021 - 23:50:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Terapkan Protokol Kesehatan, Dinsos DKI Jakarta dan Bank DKI Mulai Salurkan Bantuan Sosial Tunai

tscom_news_photo_1610470217.jpg
Bank DKI mulai Selasa, 12 Januari 2020 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai kepada para penerima manfaat (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebagai upaya meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI per hari Selasa, 12 Januari 2021 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (12/1).

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan, “Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021”. BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari tahun 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya. Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.

Herry menambahkan, “penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotocopy). Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka Penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu”.

Sinergi BUMD Dengan Jakarta Propertindo

Dalam proses mempersiapkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Herry menyebutkan bahwa Bank DKI senantiasa mematuhi penerapan protokol kesehatan. Lebih lanjut Herry mewakili Bank DKI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses persiapan penyaluran Bantuan Sosial Tunai termasuk Jakarta Propertindo yang telah menyediakan fasilitas ruangan di Jakarta International Equestrian Park Pulomas atas koordinasi penyaluran Bantuan Sosial Tunai DKI ini. “Bentuk dukungan ini merupakan wujud nyata atas sinergi BUMD DKI Jakarta” ujar Herry.

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ini kembali menjadi penanda kepercayaan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI atas pengalaman mendukung berbagai program kerja Pemprov DKI Jakarta lainnya seperti Kartu Jakarta Pintar Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta dan Kartu Pekerja Jakarta serta berbagai program Pemprov DKI Jakarta lainnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...