Berita
Oleh Rihad pada hari Sunday, 31 Jan 2021 - 20:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Kasus yang Membelit Abu Janda

tscom_news_photo_1612084474.png
Abu Janda (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Permadi Arya alias Abu Janda ternyata sudah banyak dilaoorkan ke pihak berwajib. Dalam pekan ini saja, ia dua kali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dua kasus, yakni dugaan ujaran rasisme kepada tokoh Papua, Natalius Pigai, dan cuitan soal "Islam arogan".

Dua laporan tersebut dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan pertama dibuat oleh DPP KNPI terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai atas cuitannya pada 2 Januari 2021.

Cuitan di akun Twitternya @permadiaktivis1 itu berbunyi "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.

Kemudian pada Jumat (29/1) kemarin, Abu Janda kembali dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri soal cuitan "Islam arogan". Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan SARA.

Ini bukan pertama kalinya Abu Janda dilaporkan ke polisi. Tercatat, dalam tiga tahun terakhir, ia sudah dilaporkan ke polisi sebanyak 6 kali atas berbagai kasus.

Berikut rangkuman secara singkat pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Ia dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas sebagai anggota Majelis Al Munawir. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Hal ini berdasarkan unggahan di akun Facebook-nya, yakni "bendera teroris bukan panji nabi".

Unggahan tersebut dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Ustad Maaher. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.

Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

Maaher membuat laporan karena diduga tindakan Abu Janda telah memfitnah pernyataannya di Twitter. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pada 4 Juni 2020, Maaher mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan atas laporannya itu. Setelah itu, tidak nampak lagi proses dari kepolisian.

Kali ini laporan dibuat oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) atas dugaan ujaran kebencian di media sosial. Laporan ini dibuat pada Desember 2019.

Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya, dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama dan agamanya adalah Islam.

Selanjutnya, ia dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat. Laporannya teregister dengan nomor STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV.

Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik. Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an.

Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik melalui akun sosial medianya "apakah Sultan Hamid II pahlawan atau pengkhianat?".

Lagi, Abu Janda kembali membuat polemik. Ia melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.

Cuitan ini diduga menghina Natalius Pigai yang berpotensi merusak persatuan bangsa khususnya di Papua. Mereka melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan pun telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.

Dan terakhir, Abu Janda dilaporkan terkait cuitan "Islam arogan" di akun Twitternya. Cuitan tersebut akhirnya dilaporkan atas dugaan SARA.

Cuitan itu dibuat pada 24 Januari 2021. Namun, saat dikonfirmasi, Abu Janda mengaku dia tidak membuat cuitan itu secara personal, melainkan membalas twit atau "tweet war" dengan Ustaz Tengku Zulkarnain.

tag: #abu-janda  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...