Oleh Ariful Hakim pada hari Minggu, 07 Feb 2021 - 20:28:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU Pemilu, DPR Diminta Dengar Aspirasi Penyelenggara

tscom_news_photo_1612704528.jpeg
pengambilan suara di pemilu (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulanamenilai, wacana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini masih menjadi perdebatan di parlemen saja. Penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), justru terlihat tak dilibatkan dalam wacana ini.

"Seharusnya DPR tidak hanya bersepakat secara politis saja untuk mereka melanjutkan atau tidak terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi juga beban penyelenggara, aspirasi penyelenggara Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024 seharusnya juga diikutsertakan, mereka didengar," kata Ihsan dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/2/2021).

Menurut Ihsan, penyelenggara pemilu menjadi pihak yang sangat terdampak atas berlakunya Undang-Undang Pemilu. Beban penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada revisi undang-undang ini. Apalagi, beban akan terasa jika pelaksanaan pilkada dan pemilu nasional digelar secara bersamaan atau dalam tahun yang sama. Oleh karenanya, semestinya perdebatan tentang revisi UU Pemilu sejak awal melibatkan aspirasi penyelenggara, bukan hanya berkutat pada suara fraksi partai politik di DPR.

Ihsan mengatakan, ada banyak persoalan terkait penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya bisa diakomodir melalui revisi undang-undang. Persoalan itu tidak hanya seputar jadwal penyelenggaraan pilkada, sistem pemilu, atau ambang batas parlemen (presidential threshold) saja. Akan tetapi, ada persoalan lain yang belum diselesaikan seperti karut-marutnya proses penegakan hukum pemilu, hingga amanat undang-undang mengenai pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu.

Persoalan-persoalan itu, kata Ihsan, sebenarnya telah diakomodasi melalui sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya, ada 15 Putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditindaklanjuti, misalnya melalui revisi undang-undang. Ihsan pun mendorong agar DPR secara cermat menginventarisasi pasal-pasal yang bermasalah dalam UU Pemilu, atau hal-hal yang masih kurang sehingga perlu ditambahkan. Dengan demikian, keputusan mengenai direvisi atau tidaknya UU Pemilu benar-benar tepat, tidak hanya berdasar pada alasan politis saja.

"Jangan hanya memberikan narasi bahwa Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada tidak perlu dilakukan revisi karena undang-undangnya misalnya baru dipakai sekali dalam konteks kepemiluan, tetapi tidak punya proyeksi yang cukup untuk mengevaluasi apakah perlu atau tidak dilakukan revisi," kata dia.

Diberitakan, jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih jadi perdebatan seiring dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024. Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.

tag: #revisi-uu-pemilu  #pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement