Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 09 Feb 2021 - 22:36:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan Laskar FPI Ditolak, Polisi Sebut Sesuai Aturan

tscom_news_photo_1612884978.jpg
Laskar FPI (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI), menunjukkan bahwa penyidik telah sesuai aturan terkait kasus penembakan enam anggota laskar.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Dirinya mengklaim, bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya selalu berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga Khadavi.

Dalam putusannya, hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak termohon telah memiliki barang bukti untuk menahan dan menyita barang pribadi milik korban atau M. Suci Khadavi.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement