Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 17 Feb 2021 - 11:05:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Walikota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri

tscom_news_photo_1613534732.crdownload
seragam sekolah di Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

PADANG(TEROPONGSENAYAN)—Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar menolak surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah. Alasan Genius karena tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kota yang dia pimpin. Aturan berpakaian sekolah di Pariaman tidak akan diubah meskipun ada peraturan barusoal seragam sekolah.

"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa (16/2/21).

SKB 3 menteri dimaksud, yakni Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Yang dikhawatirkan Genius adalah dampak dari SKB tersebut terhadap sekolah-sekolah agama. "Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya?" terangnya. Sejumlah rencana juga telah disiapkan Genius. Wakil Wali Kota Pariaman periode 2013-2018 itu berencana menyurati Mendikud Nadiem untuk menjelaskan sikapnya terhadapSKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.

"Tapi fakta di lapangan, semua peserta didik sudah dengan kesadaran sendiri memakai seragam yang identik dengan Islam karena memang mayoritas penduduk di Pariaman adalah pemeluk Islam," ucapnya.

Ancaman sanksi pun tidak mengubah sikap Genius. Dia menilai SKB 3 menteri soal seragam sekolah itu tidak cocok diterapkan di Pariaman. Kemendikbud mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar SKB seragam sekolah dimaksud. Sanksi itu akan diberikan oleh pejabat tingkat di atasnya. Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah Genius akan diberi sanksi atau tidak. Kemendagri sendiri memilih mengedepankan komunikasi.

tag: #sekolah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat pengembangan ekosistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di kawasan timur Indonesia dengan ...
Berita

Kasus Campak Masih Marak, Puan Ingatkan Evaluasi Serius Program Imunisasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus penyakit campak yang masih terus marak di Indonesia, hingga menyebabkan sejumlah balita bahkan orang dewasa meninggal dunia. ...