Oleh Yoga pada hari Senin, 22 Feb 2021 - 10:47:59 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Ajukan Gugatan Prapaeradilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng

tscom_news_photo_1613965679.jpg
Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.

Praperadilan itu diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, Kompolnas dan KPK terkait mangkraknya perkara atau istilah hukumnya tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya gugatan praperadilan serupa juga telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut. Gugatan ini adalah yang keempat kalinya. Gugatan Praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran yang pernah statemen akan menuntaskan perkara mangkrak.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa alasan adanya gugatan tersebut karena pesoalan pembelian lahan yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, namun dananya diberikan ke pihak lain.

“Alasannya yakni Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan 46 hektare direncanakan untuk pembangunan rumah susun seharga Rp 668 miliar dengan dana bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah DKI Jakarta, artinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain,” tandasnya, Senin (22/2/2021).

Menurut Boyamin, kasus ini terlalu banyak dilempar tangankan oleh banyak pihak sehingga hasilnya tidak terdapat tersangka baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya.

"Yang seharusnya cepat ditangani oleh KPK, namun KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut maka KPK ikut digugat," ujarnya.

MAKI juga meminta hakim mengabulkan permohonannya, serta menyatakan termohon I Kapolda Metrojaya dan yang lainnya telah melakukan penghentian perkara secara diam-diam, serta meminta hakim memerintahkan KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

MAKI menduga mandegnya kasus tersebut karena terjadi pada saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama.

“Pada saat itu, Ir. Basuki Tjahja Purnama yang memberikan disposisi penentuan lokasi dan persetujuan pencairan anggaran. Padahal sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar. Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan. Apalagi untuk pembelian tanah, haruslah atas persetujuan dari kepala daerah. Kami yakin jika gubernurnya bukan jaman Ahok maka perkara ini sudah selesai disidangkan,” katanya.

MAKI juga mengatakan bahwa, secara diam-diam para Termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,

"Dengan cara tidak segera menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut," ungkapnya.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...