JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan dari Agustinus Eko Raharjo terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro.
Mengenai hal tersebut, Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya di media sosial. Joseph ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah memenuhi dua alat bukti.
“Ada LP sekitar tahun lalu adanya cuitan di media sosial yang merasa pelapor ini tersinggung. Kami persangkakan di Pasal 27 UU ITE,” ujarnya pada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Menurut Yunus, Joseph ditetapkan sebgai tersangka sejak (5/2/2021) kemarin. Hal tersebut dibenarkan karena adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyangkut upaya persuasif dalam pelapor UU ITE, pihaknya akan menjalankan perintah tersebut.
“Kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kami kedepankan adalah persuasif dan mediasi. Sampai dengan masalah ini, hari ini sudah datang yang bersangkutan. Kami tidak lakukan pemeriksaan, kami upayakan persuasif kemudian kami mediasi dengan si pelapor,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan bahwa, jika nantinya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengutamakan proses mediasi.
“Kami juga sama kami berkoordinasi dengan JPU untuk mengedepankan adalah mediasi untuk kasus ini,” tandasnya.