Oleh Yoga pada hari Sabtu, 27 Feb 2021 - 10:26:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Bambang Baethor Berencana Memenuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Fitnah Ali Ngabalin

tscom_news_photo_1614395415.jpg
Bambang Beathor (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan panggilan kepada mantan Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Bambang Beathor Suryadi. Dalam suratnya,Polda memintaBeathor untuk datang memenuhi panggilan polisi pada Selasa (2/3/21) nanti.

Kasus Beathor bermula saat Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dirinya bersama Muhammad Yunus Hanis dan atas tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.

Dalam kasus ini, Beathor dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Beathor akan memenuhi panggilan polisi pekan depan untuk membuktikan apakah Presiden Jokowi melaksanakan PP No.43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya ingin membuktikan apakah Presiden Jokowi menjalankan PP No 43 tahun 2018 yang di tanda tangani presiden pada tanggal 18 September 2018 tentang Pelapor Kasus Korupsi dan suapserta perlindungan hukum bagi pelapor atas laporan tersebut. Selama ini, pelapor kasus korupsi dan suap di laporkan ke Polisi oleh terduga korupsi, dan Polisi selalu mendahulukan proses hukum kasus pencemaran nama baikterduga pelaku korupsi,” tandasnya, Sabtu (27/2/21).

Beathor mempertanyakan kenapa pelaporan kasus korupsi dan suap dibawa ke pengadilan dan dipenjara, sementara laporan korupsi dan suap yang telah diterima polisi tidak diproses. Beathor juga merasa tindakan yang dilakukan Ngabalin atas dirinya merupakan tindakan yang sudah benar.

“Apa yang dilakukan saudara Ngabalin, melaporkan saya ke Polda atas pencemaran nama baiknya dengan UU ITE adalah tindakan dan kelakuan yang sudah benar, semua pelaku terduga korupsi dan suap pasti melakukan tersebut, melapor ke polisi untuk melindungi dirinya,” ungkapnya.

Menurut Beathor dirinya akan menolak jika ada seruan untuk menempuh jalur damai. Ia meminta Ngabalin seharusnya mencabut laporannya.

“Ketika ada yang bertanya, apakah saya akan mengikuti seruan SE Kapolri menempuh jalan damai, tentunya saya menolak. Ngabalin harus mencabut laporan polisinya di Polda, dia harus malu jika ikut menikmati dana suap sogok dari pelaku ekspor Benur tersebut. Terbukti atau tidaknya Ngabalin, kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sedang menelusuri sejauh mana uang sogok itu mengalir,” katanya.

tag: #kpk  #pencemaran-nama-baik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...