Oleh Ariful Hakim pada hari Selasa, 02 Mar 2021 - 13:28:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Cabut Poin Perpres Soal Investasi Miras

tscom_news_photo_1614666527.jpeg
Presiden Jokowi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3/21) siang ini.

"Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya.

Ia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah dirinya mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

Polemik tentang pembukaaninvestasi miras memang semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan. Tercatat, Selasa (2/3/21) ini ada tiga kelompok yang mengagendakan jumpa pers soal perpres "miras" ini.

Pertama, adalah pemerintah lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dijadwalkan menjelaskan soal versi pemerintah dalam aturan investasi miras di empat daerah ini, yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Selain BKPM, rilis pers lainnya hari ini juga dijadwalkan Ustadz Yusuf Mansyur dan PBNU. UMY menolak soal dibuka dan didorongnya investasi miras. Sambil kemudian mengajak semua berpikir kreatif, menghadirkan solusi alternatif dan pilihan investasi.

Tidak hanya itu, UYM juga mengatakan ia mendoakan agar pemerintah bersih sebersih-bersihnya, agar masyarakat semua bergerak menggerakkan ekonomi sehingga tidak perlu pemerintah menambah pemasukan dari hal yang haram.

PBNU sejak pekan lalu juga sudah bersikap dalam sejumlah pernyataan terkait miras. Dalam beberapa pernyataannya terakhir, PBNU selain menyoroti kehadiran aturan investasi juga menggarisbawahi bagaimana pemerintah membuka jalur perdagangan miras sampai ke tingkat eceran di dalam lampiran nomor 44-45 terkait Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol serta Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol.

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement