Oleh Rihad pada hari Minggu, 07 Mar 2021 - 21:18:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Apa Yang Terjadi Jika Kubu Moeldoko Lapor ke Pemerintah? Ini Penjelasan Mahfud MD

tscom_news_photo_1615126739.png
Mahfud MD (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Munculnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menimbulkan dualisme kepemimpinan. Selain ada Moeldoko, Ketua Umum Demokrat lainnya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menghadapi masalah ini, sikap pemerintah masih tetap menganggap AHY sebagai Ketum Demokrat. Tapi jika kubu Moeldoko mendaftarkan hasil KLB, maka pemerintah tentu akan menentukan sikap sesuai Undang-undang.

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait kisruh dalam internal Partai Demokrat. Ia mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan KLB Demokrat sesuai aturan.

Menurut Mahfud, kunci penyelesaian masalah ini yakni ada dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah akan menggunakan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat yang terakhir didaftarkan ke Kemenkumham. "Nah, bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020. Nah berdasar itu juga maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," kata Mahfud MD, Minggu (7/3).

Mahfud menuturkan, jika KLB di Deli Serdang menggunakan AD/ART milik Partai Demokrat juga, maka nanti akan diuji secara logika hukum. Apakah KLB itu sah sesuai AD/ART.

"Jadi ada di AD/ART yang sah itu sampai sekarang Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020 itu nanti dasar utamanya. Lalu kalau nanti ada yang mengajukan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak. Nanti kita semuanya akan nilai," tutur Mahfud.

Hanya saja mantan Ketua MK itu menekankan, perlu diingat penyelesaian secara hukum baru bisa dilakukan jika hasil KLB di Deli Serdang sudah ajukan pengesahan. Sedangkan hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan terkait hasil KLB. "Sampai saat ini pemerintah tidak menganggap setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Secara hukum ya. Meskipun telinga kita mendengar, mata kita melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu nanti ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah mana kala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya. Sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada 2 KLB," tutur Mahfud.

tag: #ahy  #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...