Oleh Yoga pada hari Selasa, 09 Mar 2021 - 11:48:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pihak Polisi Beberkan Bukti - Bukti ke Sidang Praperadilan Habib Rizieq

tscom_news_photo_1615261364.jpg
Habib Rizieq (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang akan berlangsung pada hari ini Selasa, (9/3/21).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, sidang hari ini akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang diagendakan dengan pembuktian dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya.

Setelah pembuktian oleh termohon selesai, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.

"Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon. Kemudiandilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," kata Suharno, Selasa (9/3/21).

Mereka menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata salah satu tim kuasa hukum Ruzieq di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/21) kemarin.

Menanggapi tuduhan tersebut, kepolisian membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.

"Dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah memintaketerangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," ujarnya.

Kepolisian turut memberikan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq. Hal itu dilakukan lantaran Habib Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.

"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," tutur mereka.

tag: #habib-rizieq  #polisi  #pengadilan-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...