Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 09 Jun 2015 - 09:45:04 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Perberat Hukuman Anas, Refly: Agar Koruptor Tak Sembarangan Ajukan Kasasi

33ReflyHarun.jpg
Refly Harun (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Anas Urbaningrum dengan melibatgandakan hukuman menjadi 14 tahun merupakan peringatan terhadap para terpidana korupsi.

"Itu alarm dari hakim Artidjo (Alkostar, hakim MA) agar para terpidana tidak mengulur-ulur waktu dengan mengajukan kasasi ke MA," ujar Refly kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Meski begitu, Refly enggan mengomentari putusan MA terhadap Anas Urbaningrum. Hanya, ucapnya, apa yang dilakukan MA merupakan cara progresif agar para terpidana korupsi menjadi jera.

"Sebab, sudah dapat dipastikan putusan hukumnya akan lebih berat dengan putusan hukum sebelumnya," tambah Refly.

Sebaliknya, tutur dia, jika MA menerapkan cara lama atau ortodoks, maka lembaga yudikatif itu hanya akan membuat putusan sama dengan vonis pengadilan sebelumnya.

Majelis hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme memvonis Anas 14 tahun. Hukuman itu dua kali lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang memutus 7 tahun penjara. Selain melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahu, MA juga mewajibkan mantan ketua umum Partai Demokrat itu membayar uang pengganti dengan Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan RP 57 miliar subsider 4 tahun. Selain itu, Anas juga dicabut haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik.(yn)

tag: #anas urbaningrum  #vonis ma  #kasasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...