Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 09 Jun 2015 - 11:26:54 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Putusan MA untuk Anas

Arsul Sani: Pencabutan Hak Politik Harus Obyektif

61MA.jpg
Mahkamah Agung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum dengan mencabut hak politiknya, tidak serta merta mendapat respon positif di tengah publik.

Pasalnya, keputusan MA tersebut masih menjadi perdebatan pro kontra ditengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI dari FPPP Arsul Sani misalnya berpandangan bahwa pencabutan hak politik pelaku tindak pidana korupsi harus dilihat secara objektif.

"Ya namanya tindak pidana korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 itu ada 20 macam jenis, Nah, tidak bisa "di-gebyah uyah" semua orang yang dihukum karena tindak pidana korupsi terus dicabut hak politiknya," kata kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Lebih lanjut Arsul mengatakan, untuk mencabut hak politik seseorang perlu kiranya mendorong adanya konsensus di tengah masyarakat.

"Kita mesti kembangkan kesepakatan sosial dan hukum mana-mana yang masuk jenis tindak pidana korupsi yang pantas terhukumnya dicabut hak politiknya," jelasnya.

"Kalau dia seorang bawahan disuruh antar uang suap kepada penyelenggara negara, padahal dia tidak tahu apa-apa dealnya, juga tidak tahu persis uang itu buat nyuap urusan apa, maka masak bawahan seperti ini yang jadi turut serta atau membantu sebagai penyuap terus dicabut hak politiknya."

Menurutnya, akan lebih tepat jika hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dijatuhkan kepada para abdi negara yang melakukan kejahatan korupsi.

"Kalau penyelenggara negara yang terang-terangan minta disuap oleh pihak yang berkepentingan dan itu udah jadi kebiasaan pejabat tersebut ya silakan saja kalau pengadilan akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak politik. Yang jelas saya tidak menolak ada hukuman tambahan, tetapi harus selektif penjatuhannya," ungkapnya menandaskan. (iy)

tag: #mahkamah agung  #anas urbaningrum  #pencabutan hak politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...