JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada pihak Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Hal ini, kata Pratikno, sesuai dengan bunyi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Selain itu, dari salinan Perpres Sekretariat Negara, disebutkan bahwa sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.
Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.
"Jadi di Perpres 19 Tahun 2021 diatur selama tiga bulan setelah ditetapkannya Perpres ini tim transisi akan bekerja dan juga badan pengelola TMII di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini," terang Sekretaris Kemensetneg Setya Utama.
Setya mengatakan, nantinya tim transisi menunjuk mitra baru pemerintah sebagai pengelola TMII. Ia berharap, waktu tiga bulan cukup untuk menunjuk pihak ketiga yang baru.
"Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," ujarnya.
Mensesneg Pratikno menambahkan, selama masa transisi, TMII diharapkan dapat beroperasi seperti biasa.
Ia juga ingin para staf TMII bekerja normal serta mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya.
"Dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik, dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat," ujar Pratikno.
Prarikno berharap, pemerintah dapat melakukan penataan kembali TMII melalui pengambilalihan pengelolaan ini.
Ia juga ingin kawasan TMII menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa hingga sarana edukasi.
"Bisa jadi cultural impact yang berstandar internasional, ini yang kita harapkan. Bisa menjadi jendala Indonesia di mata internasional," kata dia.