Oleh Rihad pada hari Senin, 19 Apr 2021 - 19:52:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Menag Larang Takbir Keliling, Silakan di Masjid atau Mushola Saja

tscom_news_photo_1618836701.jpg
Ilustrasi takbir keliling (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan. "Silakan takbir di dalam masjid atau mushola," ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4)

Menag mengatakan takbir berkeliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.

Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala, namun dengan hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Pada kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," terangnya.

Pendapat MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa MUI No.24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah. Dalam ketetapan ini, tertuang sejumlah aturan aktivitas ibadah di masa Lebaran 2021, termasuk di dalamnya aturan takbir keliling dan kegiatan halalbihalal.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam melalui fatwa tersebut setuju masyarakat tetap melakukan sunah takbir. Namun karena masih di masa pandemi COVID-19, masyarakat diimbau melakukan takbir sesuai prokes.

"Prinsipnya di malam Idul Fitri kita disunahkan melakukan takbir, sebagai wujud pengaguman terhadap Allah SWT. Biasanya di kondisi normal ada takbir keliling. Nah, sekarang kita fokus tetap disunahkan takbir, tapi takbir dilakukan di rumah bersama keluarga. Atau di masjid dengan pembatasan sosial dan prokes," kata Asrorun dalam siaran pers virtual di BNPB, Senin (12/4).

"Kuncinya adalah jangan sampai aktivitas takbir itu justru kontraproduktif dengan potensial menyebarkan wabah COVID-19," imbuhnya.

Asrorun menekankan, Ramadhan maupun Idul Fitri bukan celah untuk mengabaikan prokes di tengah pandemi. Semua kegiatan keagamaan masih bisa dilakukan dengan adaptasi baru.

tag: #mudik  #covid-19  #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...