Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 21 Apr 2021 - 18:53:50 WIB
Bagikan Berita ini :

KAMMI Kecam KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus BLBI

tscom_news_photo_1619006030.jpg
Gedung Merah Putih KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pjs Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Susanto Triyogo mengecam tindakan KPK yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Syamsul Nursalim atas kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Kami sejak awal telah menolak revisi UU KPK pada 2019 silam yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Sekarang kekhawatiran kami itu telah terbukti bahwa KPK telah menerbitkan SP3 untuk kasus koruptor kelas kakap dengan tersangka Syamsul Nursalim. Oleh karena itu, KAMMI mengecam tindakan oknum pimpinan KPK yang ikut memuluskan kerugian negara," ucap Susanto dalam keterangan, Rabu, (21/4/2021).

Ia meminta DPR RI, khususnya Komisi III agar segera memanggil pimpinan KPK untuk menjelaskan perihal SP3 terhadap buronan BLBI tersebut.

"Jangan sampai kekecewaan masyarakat Indonesia menyebabkan distrust dan tidak percaya lagi terhadap Pemerintah," tambahnya.

Tidak hanya itu, kata Susanto, Kammi juga mendesak Pemerintah agar menjalankan komitmen pemerintahan yang anti korupsi serta berani membongkar kasus-kasus besar yang mangkrak.

"Tidak hanya mengurus infrastruktur mangkrak saja. Oleh sebab itu, KAMMI mendesak agar pemerintah berkomitmen menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi serta berani membongkar kasus-kasus yang besar dalam merugikan negara. Apalagi pandemi covid-19 yang banyak menghabiskan APBN, harapannya dari semua kasus yang dibongkar nanti bisa membantu negara dalam pemulihan ekonomi nasional," tegas Susanto.

Sebelumnya, Syamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Syamsul Nursalim sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI pada Februari 2019. Namun oleh pimpinan KPK saat ini, Pertama dalam sejarah SP3 diberikan kepada buronan kasus BLBI. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus BLBI ini sebesar Rp 4,58 Triliun.

tag: #korupsi-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...