Oleh Yoga pada hari Kamis, 22 Apr 2021 - 13:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ribuan RT Masuk Zona Merah, DKI Akan Berlakukan Jam Malam

tscom_news_photo_1619063453.jpg
Ilustrasi zona merah Covid 19 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ribuan rukun tetangga (RT) di Jakarta masuk dalam zona merah penyebaran virus corona (Covid-19). Ratusan RT tersebut tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta.

Dari data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga 8 April, wilayah dengan jumlah RT zona merah terbanyak berada di Jakarta Barat dengan 755 RT. Kemudian diikuti Jakarta Timur dengan 634 RT, Jakarta Selatan dengan 571 RT, Jakarta Utara dengan 488 RT, dan Jakarta Pusat 210 RT, dan di Kepulauan Seribu 1 RT.

Pemberlakuan jam malam ini seperti tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan 19 April 2021.

"Maksudnya (mulai) jam 8 malam diberlakukan agar masyarakat di RT-RT yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, berkerumun dan keluar rumah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Menurut Ingub tersebut, pemberlakuan jam malam diterapkan pada RT yang masuk ke dalam zona rawan. Kriterianya apabila ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif corona dalam satu RT selama tujuh hari.

Dalam Ingub tersebut, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke tingkat lurah diinstruksikan untuk melakukan sejumlah pengendalian penyebaran virus COVID-19, mulai dari menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Melakukan isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar COVID-19 dengan pengawasan ketat dan membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat serta menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi kegiatan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan bahkan dihentikan," kata dia menambahkan.

tag: #covid-19  #satgas-lawan-covid-19  #pemprov-dki  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...