Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 09 Jun 2015 - 18:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi III Nilai Putusan MA Terhadap Anas Terlalu Ekstrim

34AkbarFaisal(eko).jpg
Akbar Faisal (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faisal menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terdakwa kasus proyek Hambalang Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun terlalu ekstrim.

"Sejujurnya saya belum mempelajari dan belum membaca secara detail, apa dasar dari putusan itu. Tetapi kita menghormati proses hukum. Cuman kok terlalu ekstrim (putusan) itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh, dari 7 tahun menjadi 14 ini kan dua kali lipat," ujar Akbar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Meski demikian, Akbar enggan berkomentar terkait tuduhan adanya intervensi pihak lain untuk memperberat hukuman mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.

"Saya tidak bisa mengatakan itu, saya tidak bisa berfikir kesitu, karena saya percaya, ketika orang itu disumpah dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu.Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme memvonis Anas 14 tahun. Hukuman itu dua kali lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang memutus 7 tahun penjara. Selain melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahu, MA juga mewajibkan mantan ketua umum Partai Demokrat itu membayar uang pengganti dengan Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan RP 57 miliar subsider 4 tahun. Selain itu, Anas juga dicabut haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik.(yn)

tag: #anas urbaningrum  #mahkamah agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...