Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 08 Jun 2021 - 17:39:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahli Usulkan Kasus Mafia Tanah di Jateng Naik ke Tahap Penyidikan

tscom_news_photo_1623148777.jpg
Tampak dari kiri: Ridwan Raharjo (prinsipal), Wishu R, Irwanto Efendi, Lukmanul Hakim (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus mafia tanah di Jawa Tengah yang diduga dilakukan Agus Hartono (AH) menemui babak baru. Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Jateng tersebut kini sudah langsung diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
Dalam menangani kasus yang menimpa 15 korban dengan kerugian sekitar Rp95 miliar tersebut, Polri melakukan gelar perkara sudah 2 hari. Diperkirakan gelar perkara ini akan berlangsung hingga 5 hari kedepan.

Kuasa hukum korban, Wishnu Rusydianto, mengapresiasi langkah Mabes Polri tersebut. Menurutnya, langkah ini setidaknya membuka harapan para korban dalam mencari keadilan.

“Gelar perkara ini setidaknya menjadi pencerahan dan menjadi terang perkara ini. Apa yang diperjuangkan klien kami dalam mencari keadilan setidaknya dapat ditanggapi lebih serius lagi oleh penyidik Polri. Apresiasi yang sangat besar untuk Bareskrim Polri yang antusias menanggapi permohonan kami ketika melakukan gelar perkara khusus ini,” kata Wishnu usai mengikuti gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 8 Juni 2021.

Apresiasi serupa juga disampaikan Irwanto Efendi. Pria yang juga menjadi kuasa hukum 15 korban mafia tanah ini berharap gelar perkara ini akan membuka seterang-terangnya kasus mafia tanah di Jawa Tengah. Ia berharap dari perkara ini, para korban mafia tanah akan mendapatkan keadilan.

“Kami ucapakan apresiasi kepada Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasiddik) Mabes Polri yang telah meluangkan waktunya kepada kami untuk melakukan satu gelar perkara. Yang ingin kami sampaikan, semoga saja hasil gelar ini, hasilnya bisa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sudah kami sampaikan. Semoga hasilnya obyektif, transparan, dan adil,” kata Irwanto.

Naik ke Tingkat Penyidikan

Selain memberikan apresiasi, kuasa hukum korban mafia tanah, Wishnu Rusydianto juga berharap Bareskrim Polri agar tidak ragu untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Sebab, unsur-unsur untuk menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan menurutnya sudah terpenuhi.

“Harapan kami harus naik perkara ini ke tingkat penyidikan. Kalau tidak, perkara ini akan menggantung dan akan menjadi makanan empuk oknum pejabat hukum di Jawa Tengah,” kata Wishnu.

Apalagi usulan tersebut, kata dia, juga sudah diusulkan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Mabes Polri dalam gelar perkara hari ini. “Tadi usulan dari saksi ahli saat gelar perkara juga dengan tegas meminta agar perkara ini naik ke penyidikan, tidak ada alasan lain, harus segera naikkan ke penyidikan,” jelasnya.

“Saya sependapat dengan saksi ahli saat gelar perkara. Sebab, kalau kita lihat dari aspek subtansi alat bukti yang kita sampaikan pada saat gelar perkara, kita sudah sampaikan adanya kejanggalan dari pihak Agus Hartono, ada sesuatu hal yang tidak pas, ada suatu niat jahat pelaku mafia tanah ketika memberikan keterangan tidak sesuai dan tidak benar,” jelasnya.

“Contoh yang janggal misalnya, akte notaris yang dibuat pada saat si pemegang kuasa sudah meninggal. Itu kan tidak pas. Itu pun sudah diketahui oleh klien kami setelah adanya proses kesepakatan tersebut,” imbuhnya.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Kepala Biro Wasiddik Mabes Polri, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Mabes Polri. Dari pihak pelapor, hadir para kuasa hukum dan juga prinsipal, dalam hal ini atas nama Ridwan Raharjo. Sedangkan dari pihak terlapor hanya diwakil oleh kuasa hukum. Sedangkan Agus Hartono (AH) tidak hadir dalam gelar perkara kali ini.

Seperti diketahui, publik dikagetkan dari maraknya informasi yang beredar tentang mafia tanah di Jawa Tengah yang diduga dilakukan oleh Agus Hartono. Sedikitnya ada 15 orang yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah diduga menjadi korban penipuan AH.

Puluhan orang ini mengaku ditipu seseorang bernama AH dengan modus berpura-pura membeli tanah dengan memberikan uang muka (DP) terlebih dahulu. Setelah memberi DP, pihak AH meminta sertifikat dengan alasan akan dibalik nama.

Namun, setelah korban melakukan tanda tangan, sertifikat diduga dimasukkan ke bank dan dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman dana ke bank. Caranya adalah AH menjaminkan aset milik para korban dengan sistem mark-up di sejumlah bank di Jawa Tengah seperti Mandiri, BJB, BRI Agro dan Bank Muamalat.

Dari penuturan para korban, sertifikat beralih nama ke AH setelah sebelumnya diminta dengan berbagai alasan, mulai untuk pengecekan sertifikat, hingga ada yang diminta tanda tangan di atas kertas kosong.

Setelah dibalik nama dan dimasukkan ke bank dengan debitur perusahaan milik Agus Hartono, di mana saat ini semua kreditnya macet, tanah klien kami sudah masuk lelang, sedangkan semua perusahaan yang digunakan untuk mengajukan kredit sudah dipailitkan.

tag: #bareskrim  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement