Oleh La Aswan pada hari Rabu, 16 Jun 2021 - 08:50:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal PTM, Kemendikbud-Ristek: Pemda Berwenang Menutup Sekolah Jika...

tscom_news_photo_1623808224.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kasus harian COVID-19 di sejumlah wilayah di Indonesia kini sedang naik dalam beberapa pekan. Kemendikbud-Ristek berencana menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli 2021 mendatang.

"PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan/diwajibkan untuk semua sekolah. Pemda berwenang menghentikan PTM Terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus COVID-19 di sekolah. Kemudian menindaklanjuti dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud-Ristek, Hendarman saat dihubungi, Selasa (15/6/2021) kemarin.

Hendarman mengatakan, sebelum sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas wajib melakukan sejumlah persyaratan. Salah satunya dengan menerapkan standar protokol kesehatan.

"Sebelum melaksanakan PTM Terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Salah satunya vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, pelaksanaan PTM Terbatas harus memenuhi standar protokol kesehatan dan didukung berbagai elemen masyarakat.Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah," ucapnya.

"Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karena PTM hanya dilakukan terbatas, secara otomatis PJJ juga menjadi opsi pembelajaran yang dapat terus dilakukan/disediakan oleh sekolah," sambungnya.

Lebih lanjut, Hendarman pemberian izin sekolah menggelar PTM terbatas dilakukan oleh pemerintah daerah. Apabila melarang, maka kegiatan PTM terbatas tidak bisa dilaksanakan.

"Apabila pemerintah daerah mengeluarkan larangan, maka diikuti keputusan daerah tersebut," ujarnya.

Apabila ada yang terpapar COVID-19 dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Maka, akan dilakukan penghentian pembelajaran.

"Dengan prinsip kesehatan dan keselamatan maka apabila ditemukan yang terpapar maka sekolah harus menghentikan pembelajaran," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melaporkan perkembangan terbaru kasus positif Corona (COVID-19) di Indonesia. Secara kumulatif, kasus COVID-19 di Indonesia lebih dari 1,9 juta.

Berdasarkan data di situs Satgas Penanganan COVID-19, dilaporkan ada 8.161 kasus baru Corona pada Selasa (15/6/2021). Jadi sejak Maret sudah ada 1.927.708 kasus COVID-19 di Tanah Air.

Perkembangan data Corona ini disampaikan Satgas Penanganan COVID-19. Data penanganan pandemi Corona diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.

Selain itu, dilaporkan ada penambahan pasien sembuh Corona sebanyak 6.407, sehingga sampai hari ini ada 1.757.641 pasien Corona yang sembuh.

Sementara itu, dilaporkan juga hari ini ada 164 pasien meninggal akibat COVID-19. Total tercatat ada 53.280 pasien COVID-19 yang meninggal.

Dilaporkan juga pemerintah pada hari ini memantau kasus suspek Corona sebanyak 108.632. Selain itu, ada 108.800 spesimen terkait Corona yang diperiksa hari ini.

Kasus aktif Corona ada 116.787. Kasus COVID-19 telah ditemukan di 34 provinsi di Indonesia.

Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19. Masyarakat diminta berdisiplin memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.

tag: #pendidikan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...